Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Negara Meski Sudah Divonis, Ini Alasanya

Irjen Pol Teddy Minahasa ternyata masih menerima gaji dang tunjangan dari Polri dengan status jenderal.

Editor: Giri
JEPRIMA/Tribunnews
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa seusai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa ternyata masih menerima gaji dang tunjangan dari Polri dengan status jenderal.

Padahal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat ini/

Teddy divonis bersalah dalam kasus narkoba. 

Gaji dan tunjangan itu masih diterima Teddy karena belum menjalani sidang etik Polri dan belum dipecat dari Polri sejak dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba.

Selain itu putusan vonis terhadap Teddy Minahasa ini belum inkrah atau tetap dan dirinya masih mengajukan banding.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi apapun dari perwakilan Mabes Polri terkait sidang etik kliennya.

"Sampai sekarang belum (info dari Mabes Polri), tapi kan terakhir di media dari perwakilan Mabes Polri ada, dan bilang itu akan diproses setelah putusan Pak TM," ujar Anthony saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Menurutnya, proses hukum kasus Teddy Minahasa masih panjang.

Baca juga: Senyum Jendral Luput dari Mati, Irjen Teddy Minahasa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Pihaknya masih akan melakukan banding dan berjuang untuk membebaskan Teddy Minahasa.

"Putusan hukum belum tetap, karena masih proses banding. Masih lama itu, sidang itu sampai kasasi nanti," kata dia.

Karenanya Anthony berharap sidang etik terhadap Teddy Minahasa digelar, menunggu sampai putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya inkrah atau sudah tetap.

Karena jika sidang etik digelar sebelum semua upya hukum dilakukan kliennya, Anthony juga mempertanyakan, bagaimana jika nanti saat banding Teddy dinyatakan tidak bersalah tetapi sidang etik sudah dijalankan dan memecat Teddy.

"Belum, kalau tiba-tiba di proses banding tidak bersalah bagaimana?" tanya Anthony dengan nada tertawa di akhir kalimatnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Teddy yang merupakan eks Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved