Irjen Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba Bernyanyi, Tunjukkan Bedanya dengan Ferdy Sambo
Irjen Teddy Minahasa "bernyanyi". Terdakwa kasus narkoba itu menyinggung sosok Ferdy Sambo dalam kasus penembakan enam Laskar FPI.
Sementara pada pasal yang diperdebatkan tersebut, kata jaksa, surat dakwaan hanya dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP dan syarat materil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b.
"Semua dalil penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan batal demi hukum, karena cara perolehan bukti yang tidak sah jelas hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka yang penuh kekeliruan dan sungguh mengada-ngada," ucap jaksa.
"Di mana penasihat hukum terdakwa berupaya dengan segala asumsinya mengabaikan dan mengaburkan fakta adanya alat bukti keterangan ahli digital forensik yang keterangannya sudah dituangkan oleh penyidik dalam bentuk BAP ahli sebagaimana ketentuan dalam KUHAP," lanjutnya.
Lebih lanjut, jaksa juga menilai bahwa penasihat hukum Teddy tidak melihat perkara secara menyeluruh dari segi pembuktian alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Pasalnya, dalam pleidoi yang disebutkan Teddy hanya merujuk pada satu saksi yakni AKBP Dody Prawiranegara.
Padahal, kata Jaksa, keterangan saksi dalam peristiwa ini bukan hanya berasal dari Dody, tetapi ada juga dari Syamsul Ma'arif dan Arif Hadi Prabowo.
"Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," tegas Jaksa.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis 30 Maret 2023," tandasnya
Sempat trending
Kasus KM 50 yang merupakan peristiwa penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di tol Jakarta–Cikampek, kembali mengemuka seiring berjalannya penyelidikan terhadap kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan, di media sosial, khususnya Twitter, muncul dorongan dari warganet untuk membuka kembali kasus kematian laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Pakar Hukum Tata Negara Rafli Harun di channel Youtubenya juga menyebut bahwa kasus penembakan Brigadir J ini ada kemiripan dengan kasus KM 50 Tol Cikampek.
Menurutnya, saat itu kasus pertama yang diangkat justru perlawanan para Laskar FPI terhadap petugas dan kepemilikan senjata api.
”Kasus pembunuhannya di-delay lama, akhirnya bebas semua. Lalu, keenam Laskar FPI itu malah dijadikan tersangka dan dihentikan karena tersangka sudah meninggal dunia,” kata Refli Harun dalam kanal Youtube miliknya.
Refly Harun mengungkapkan bahwa sejak awal ahli intelijen sudah menyampaikan adanya aroma rekayasa dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dalang Kerusuhan di Cirebon Diburu, Polisi Amankan Rekaman CCTV dan Barang Bukti |
![]() |
---|
Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Korban Sempat Meeting dengan Klien |
![]() |
---|
Klarifikasi Keluarga Pasien TBC yang Viral Paksa Dokter Syahpri Buka Masker, Tagih Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Wanita Bergaya Mewah Curi Kalung Berlian di Mal Artha Gading, Aksinya Terekam CCTV Berujung Diciduk |
![]() |
---|
Minimarket di Cirebon Dibobol Lewat Plafon, CCTV Rekam Aksi 3 Pria Berbaju Hitam Angkut Karung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.