Irjen Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba Bernyanyi, Tunjukkan Bedanya dengan Ferdy Sambo

Irjen Teddy Minahasa "bernyanyi". Terdakwa kasus narkoba itu menyinggung sosok Ferdy Sambo dalam kasus penembakan enam Laskar FPI.

Editor: Giri
WARTA KOTA/YULIANTO
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, yang jadi terdakwa kasus narkoba. 

Teddy Minahasa menganggap bahwa dakwaan, tuntutan, hingga replik jaksa tak sesuai dengan Pasal 84 KUHAP.

Dalam persidangan itu, Teddy Minahasa dengan lantang menyatakan bahwa replik jaksa kopong dan tidak berbobot.

"Tidak ada satu pun yang mampu membuktikan saya terlibat dalam kasus ini. Justru dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," ucapnya.

Duplik yang dilayangkan Teddy Minahasa merupakan upaya terakhirnya melawan tuntutan jaksa dalam kasus peredaran lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Sebab pada persidangan berikutnya, majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Teddy Minahasa.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan mati bagi sang jenderal bintang dua itu.

Pledoi Teddy Dianggap Berlebihan

JPU membeberkan sederet alasan mengapa pleidoi atau nota pembelaan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa ditolak.

Menurut Jaksa, pembelaan yang diajukan Teddy terlalu keliru, ceroboh, dan berlebihan.

Di mana, pihak Teddy selalu menyebut bahwa dakwaan terhadapnya batal demi hukum. Selain itu, surat tuntutan tidak dapat diterima karena barang bukti yang ditelisik penyidik tidak sah.

Dalam hal itu, jaksa menilai jika kuasa hukum Teddy Minahasa tak memahami ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Akibatnya, kata jaksa, pihak Teddy tidak bisa menentukan kapan suatu surat dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum.

"Sungguh sangat ceroboh dan keliru penasihat hukum/terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," ujar salah satu JPU saat membacakan replik atas pleidoi Teddy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

Jaksa menilai, seluruh tindakan formil dan materil dalam kasus peredaran sabu-sabu Teddy Minahasa sudah terpenuhi.

Sehingga, dakwaannya menjadi sah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved