Irjen Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba Bernyanyi, Tunjukkan Bedanya dengan Ferdy Sambo

Irjen Teddy Minahasa "bernyanyi". Terdakwa kasus narkoba itu menyinggung sosok Ferdy Sambo dalam kasus penembakan enam Laskar FPI.

Editor: Giri
WARTA KOTA/YULIANTO
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, yang jadi terdakwa kasus narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa "bernyanyi". Terdakwa kasus narkoba itu menyinggung sosok Ferdy Sambo dalam kasus penembakan enam Laskar FPI dalam peristiwa KM 50.

Dia menyampaikan itu dalam duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Dikutip dari Tribunnews, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengeklaim berbeda dengan Ferdy Sambo yang merusak CCTV dalam perkara-perkara yang melibatkannya.

Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam dupliknya, Teddy Minahasa menyinggung kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kemudian dia juga mengungkit kasus KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, di mana Ferdy Sambo yang kala itu sebagai Kadiv Propam Polri menanganinya.

"Sebagaimana kasus-kasus yang terjadi sebelumnya, kasus Kilometer 50, CCTV rusak. Kasus Ferdy Sambo, CCTV juga rusak," kata Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

"Tetapi saya tidak merusak CCTV rumah saya, Yang Mulia. Saya justru inisiatif menyerahkan kepada penyidik untuk disita," kata Teddy.

CCTV tersebut dapat menjadi bukti ada atau tidaknya penyerahan uang tunai hasil penjualan narkoba oleh AKBP Dody Prawiranegara.

Irjen Teddy Minahasa menolak dakwaan maupun tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Dia  menolak replik dan keberatan atas tuntutan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus yang dihadapinya.

Penolakan dan keberatan itu disampaikan Teddy Minahasa dalam agenda persidangan pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (28/4/2023).

Teddy menyebut, semua dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya disebut keliru dan tidak memiliki dasar apa pun.

"Saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, serta replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Teddy.

"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada, melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian," tambah dia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved