Breaking News

Kekasih Mario Dandy yang Menganiaya D Tetap Dihukum 3,5 Tahun, Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri

Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), tetap harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.

|
Editor: Giri
Ashri Fadilla/Tribunnews
Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), tetap harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis terhadap terdakwa kasus penganiayaan terhadap D (17), itu. 

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.

Melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.

Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan 6 Bulan dari Tuntutan Jaksa

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Banding Penganiayaan D, Pengadilan Tinggi DKl Perkuat Vonis AG"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved