Mantan Pacar Mario Dandy AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan 6 Bulan dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap terdakwa anak AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17).
TRIBUNJABAR.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap terdakwa anak AG (15) dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Memperhatikan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan; Satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.
Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjut Hakim Sri.
Vonis hakim lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa. Sebagai informasi, Jaksa menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun dalam surat tuntutan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan. Melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.
Terdakwa AG dinilai telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Rekonstruksi-AG.jpg)