AKBP Achiruddin Hasibuan Terseret Kelakuan Anaknya yang Aniaya Mahasiswa, Kini Dicopot dari Jabatan

Kini AKBP Achiruddin ditempatkan di tempat khusus atau patsus akibat kelakuan sang anak. AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri bertugas di Polda Sumut

Kolase Twitter @mazzini, TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan setelah viral membiarkan putranya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMUT - Buntut aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya viral di media sosial, AKBP Achiruddin Hasibuan pun ikut terseret.

Sang anak, Aditya Hasibuan kini sudah ditetapkan jadi tersangka penganiayaan oleh polisi.

Bahkan, kini AKBP Achiruddin ditempatkan di tempat khusus atau patsus akibat kelakuan sang anak.

AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri bertugas di Polda Sumut sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba.

Penetapan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral diumumkan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023).

Diketahui, video penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan viral di media sosial.

Kombes Sumaryono mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

Sumaryono mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut ditetapkan Aditya sebagai tersangka terkait penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Penyebab Pemeriksaan Terkendala

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengaku terkendala dalam melakukan pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Perwira Polda Sumut, akibat korban yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.

"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," Tuturnya.

Sang Ayah Ikut Terseret

Sementara itu AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Kode Etik Polri terkait pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan Polda Sumut sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin pada bulan Februari 2023 terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada mahasiswa.

Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.

"Pada dasarnya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin. Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran , pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Pol Dudung kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Dudung juga mengatakan, pada Selasa (25/4/2023) malam ini, AKBP Achiruddin akan kembali dipanggil ke Polda Sumut dan akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.

"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," tuturnya.

Datang Bersama Anaknya ke Polda Sumut

Aditya Hasibuan bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan mendatangi gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum Polda Sumut), Selasa (25/4/2023) malam.

Kedatangan Aditya bersama ayahnya diketahui atas panggilan dari Polda Sumut untuk melakakukan pemeriksaan terkait kasus penganiyaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Amatan Tribun Medan, Aditya mendatangi Polda Sumut dengan gestur yang lesu dan mengenakan kaos bewarna hitam didampingi ayahnya yang mengenakan kemeja berwarna hijau.

Tak hanya berdua, saat memasuki ruang penyidik, mereka dikawal oleh seorang polisi yang mengenakan pakaian lengkap.

Aditya yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, mendatangi Polda Sumut dengan mengendarai mobil berwarna putih.

Namun, seusai Aditya turun dari mobil tersebut, mobil putih itu langsung meninggalkan parkiran.

Saat Tribun Medan mengambil rekaman visual audio, Aditya bersama AKBP Achiruddin Hasibuan hanya sepintas melihat dan diam, sembari berjalan memasuki ruang penyidik Ditrimum Polda Sumut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan, Terbukti Langgar Kode Etik, Biarkan Anak Menganiaya,

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved