Keterlibatan Istri dan Anak Rafael Alun Trisambodo Dalam Kasus Gratifikasi Masih Didalami KPK

Keterlibatan istri dan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus penerimaan gratifikasi didalami KPK.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan istri dan anaknya sedang didalami KPK. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keterlibatan istri dan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus penerimaan gratifikasi didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sebelumnya, KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan dua anak mereka, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Sebenarnya ada satu anak Rafael lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo. Namun, kini dia ditahan karena menjadi tersangka kasus penganiayaan.

“Keterlibatan para pihak (istri dana anak Rafael) masih didalami,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi, Rabu (19/4/2023).

Asep enggan membeberkan lebih lanjut dugaan keterlibatan istri Rafael dan kedua anaknya, termasuk dugaan turut mengelola dan menyimpan uang hasil rasuah.

Asep meminta publik bersabar dan pihaknya pun berjanji akan mengumumkan perkembangan penyidikan lebih lanjut.

“Sabar ya, nanti kita pasti sampaikan,” ujar Asep.

Baca juga: Kasus Rafael Alun Trisambodo Seret 25 Selebriti, KPK Bakal Dalami Penemuan  Indonesian Audit Watch

KPK telah mencegah enam orang bepergian keluar negeri terkait dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

Subkoordinator Humas Direktorat jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ahmad Nursaleh membenarkan, enam orang tersebut adalah istri Rafael dan kedua anak mereka.

Kemudian, adik Rafael, Gangsar Sulaksono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga dicegah KPK.

“Pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” kata Nursaleh saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Pencegahan dilakukan dengan harapan keenam orang tersebut bisa kooperatif hadir menghadap penyidik ketika dipanggil untuk dimintai keterangan.

Adapun Rafael menjadi tersangka dan diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca juga: Reaksi Mario Dandy Satriyo Saat Disinggung Soal Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka KPK

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Masih Dalami Keterlibatan Istri dan 2 Anak Rafael Alun dalam kasus Gratifikasi"

Baca berita lainnya di SINI

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved