Tersangka Pemindah Elpiji Bersubsidi ke Non Subsidi di Tasik Ngaku Dapat Ilmu Saat Kerja di Jakarta

Pengakuan tersangka pemindah elpiji dari tabung gas 3 kg ke 12 kg, sudah dilakukan sejak Desember 2022 dan bikin untung Rp 4 juta setiap bulan.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, menanyai tersangka GR (21) pemindah elpiji subsidi ke non subsidi, Selasa (18/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Pengakuan tersangka pemindah elpiji dari tabung gas 3 kg ke 12 kg, sudah dilakukan sejak Desember 2022 dan bikin untung Rp 4 juta setiap bulan.

Tersangka berinisial GR (21) ini juga mengaku mendapatkan pengetahuan cara pemindahan elpiji, saat ia bekerja di sebuah perusahaan elpiji di Jakarta.

"Ilmunya didapat ketika saya bekerja di perusahaan elpiji di Jakarta. Saat pulang ke Tasik diterapkan," kata GR, saat ditanya Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, di Mapolres, Selasa (18/04/23).

Tersangka GR ditangkap di rumahnya yang sekaligus sebagai tempat memindahkan elpiji di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga: Tempat Oplos Elpiji di Tasikmalaya Digerebek, Pelaku Pindahkan Isi Tabung 3 Kg ke Tabung Non Subsidi

Dalam penggerebekan itu jajaran Satreskrim, Polres Tasikmalaya Kota, juga menyita 69 tabung elpiji 3 kg dan 38 tabung 12 kg serta10 buah alat penyuntik elpiji.

Tersangka GR mengaku menekuni pengoplosan elpiji yang melanggar hukum tersebut karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

"Dari usaha ini saya mendapat keuntungan sebesar Rp 4 juta setiap bulan," ujar GR.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, beserta jajaran memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pemindahan elpiji dari tabung bersubsidi ke non subsidi.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, beserta jajaran memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pemindahan elpiji dari tabung bersubsidi ke non subsidi. (Tribun Jabar/ Firman Suryaman)

Namun usaha ilegal GR harus berakhir di sel, setelah ada polisi yang tengah patroli mencium bau gas menyengat dari arah rumah tersangka.

Bermaksud memberikan bantuan penanggulangan gas bocor, ketiga petugas malah mendapati fakta bahwa di rumah itu terjadi pemindahan elpiji dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg non subsidi.

Baca juga: Praktik Oplos Gas Subsidi Diungkap Polres Karawang, Isi Gas Subsidi Disuntikkan ke Tabung Gas 12 Kg

Jajaran Satreskrim yang mendapat laporan segera melakukan penggerebekan. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved