Anas Urbaningrum Bebas
Keluar dari Penjara, Anas Urbaningrum: Maaf, Saya Tak Mati Membusuk di Penjara
Dengan mengenakan baju koko putih dan peci hitam, Anas keluar dari lapas sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (11/4).
Editor:
Ravianto
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.(tribun network/yud/fal/dng/nandri prilatama/nazmi andurrahman/dod)
Berita Terkait: #Anas Urbaningrum Bebas
| Anas Urbaningrum Akan Tingkatkan Volume Bicara Setelah Bebas Murni, Siap Masuk 'Kolam' Lagi |
|
|---|
| Anas Urbaningrum Bebas Murni, Bakal Bertemu SBY? Katanya Tunggu Mimpi Dulu |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas Murni, Sudah Dihukum 8 Tahun |
|
|---|
| Angelina Sondakh Sebut Anas Urbaningrum "Bestie" setelah Bebas, Diminta Soal Ini oleh Warganet |
|
|---|
| Keluarga Anas Urbaningrum Lepas Baliho Penyambutan Anas di Jalan Masuk Menuju Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Anas-Urbaningrum-Pidato-di-Lapas-Sukamiskin_2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.