Breaking News

Jadwal Sidang Vonis AG Mantan Kekasih Mario Dandy yang Menganiaya D, Dilakukan Hari Ini

AG (15) dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis pada hari ini, Senin (10/4/2023).

Editor: Giri
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seusai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). AG akan menjalani sidang vonis pada Senin (10/4/2023). 

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menilai mantan pacar Mario Dandy itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.

Baca juga: Masa Depan Terancam Hancur karena Dibayangi Hukuman 4 Tahun, AG Pacar Mario Bacakan Pleidoi Hari Ini

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).

Pasal 355 ayat (1) KUHP sebenarnya bisa menjerat AG dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Namun karena usia AG masih di bawah umur, jaksa lantas memangkas tuntutan pidana penjara yang dilayangkan kepada AG.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak (AG) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," imbuh Syarief. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AG Mantan Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Vonis Hari Ini"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved