Masa Depan Terancam Hancur karena Dibayangi Hukuman 4 Tahun, AG Pacar Mario Bacakan Pleidoi Hari Ini

Terdakwa AG (15) yang di mendapat tuntutan hukuman empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap D, dijadwalkan membacakan pleidoi.

Editor: Giri
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seusai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). AG akan membacakan pleidoi pada hari ini, Kamis (6/4/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa AG (15) yang di mendapat tuntutan hukuman empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap D, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (6/4/2023).

"Sidang pleidoi digelar (hari ini) pukul 13.00 WIB," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis.

Pembacaan nota pembelaan bakal digelar tertutup seperti sidang-sidang sebelumnya.

Pihak AG bakal membacakan pleidoi di Ruang 7 PN Jakarta Selatan.

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya mantan pacarnya, D.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, mengungkapkan, AG dituntut dengan dakwaan pertama primer karena terbukti membuat perencanaan sebelum menganiaya D.

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair penuntut umum," ungkap Syarief, Rabu (6/4/2023).

Baca juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara Akan Gunakan Rekaman CCTV untuk Pembelaan

Syarief mengatakan, ancaman maksimal sebenarnya 12 tahun penjara.

Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa AG masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.

Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang saat itu masih kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban yang tak lain mantan kekasih AG.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Mengapa AG Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara? Poin Memberatkan Lebih Banyak dari yang Meringankan

Shane disebut memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved