Jadwal Sidang Vonis AG Mantan Kekasih Mario Dandy yang Menganiaya D, Dilakukan Hari Ini

AG (15) dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis pada hari ini, Senin (10/4/2023).

Editor: Giri
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seusai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). AG akan menjalani sidang vonis pada Senin (10/4/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - AG (15) dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis pada hari ini, Senin (10/4/2023).

AG merupakan terdakwa kasus penganiayaan D (17).

Pelaku penganiayaan sebenarnya Mario Dandy Satriyo yang saat itu merupakan kekasih AG. Sedangkan D merupakan mantan kekasih AG sebelum menjalin kasih dengan Mario.

Saat kejadian penganiayaan, AG berada di lokasi.

Pembacaan putusan akan dihelat secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pembacaan putusan atau vonis terdakwa anak AG akan dihelat secara terbuka pada Senin 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (9/4/2023).

Meski dihelat secara terbuka, Djuyamto menegaskan bahwa terdakwa anak AG diperbolehkan tidak hadir di dalam persidangan.

Hal itu tertuang di dalam Pasal 61 Ayat 1 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga: UPDATE Kondisi D Korban Penganiayaan Mario, Belum Layak Dihadirkan di Sidang Vonis AG

"Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak," beber Djuyamto.

Sebagai informasi, terdakwa anak AG telah melalui berbagai agenda sidang yang dilakukan secara maraton.

Agenda sidang yang berlangsung tertutup tercatat dihelat tanpa putus sejak Rabu, 29 Maret 2023.

Sidang sengaja dilakukan tanpa henti karena masa penahanan terdakwa anak AG yang terbatas.

Masa penahanan terdakwa anak AG diketahui hanya sampai 17 April 2023.

Dengan demikian, PN Jakarta Selatan terpaksa menggelar sidang secara maraton.

Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora akhirnya bisa tertawa lagi setelah menyentuh kumis Adam Suseno.
Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora akhirnya bisa tertawa lagi setelah menyentuh kumis Adam Suseno. (Instagram @inul.d)

"Sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan tujuh hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," papar Djuyamto, Kamis (6/4/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menilai mantan pacar Mario Dandy itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.

Baca juga: Masa Depan Terancam Hancur karena Dibayangi Hukuman 4 Tahun, AG Pacar Mario Bacakan Pleidoi Hari Ini

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).

Pasal 355 ayat (1) KUHP sebenarnya bisa menjerat AG dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Namun karena usia AG masih di bawah umur, jaksa lantas memangkas tuntutan pidana penjara yang dilayangkan kepada AG.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak (AG) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," imbuh Syarief. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AG Mantan Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Vonis Hari Ini"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved