Jadwal Sidang Vonis AG Mantan Kekasih Mario Dandy yang Menganiaya D, Dilakukan Hari Ini
AG (15) dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis pada hari ini, Senin (10/4/2023).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - AG (15) dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis pada hari ini, Senin (10/4/2023).
AG merupakan terdakwa kasus penganiayaan D (17).
Pelaku penganiayaan sebenarnya Mario Dandy Satriyo yang saat itu merupakan kekasih AG. Sedangkan D merupakan mantan kekasih AG sebelum menjalin kasih dengan Mario.
Saat kejadian penganiayaan, AG berada di lokasi.
Pembacaan putusan akan dihelat secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pembacaan putusan atau vonis terdakwa anak AG akan dihelat secara terbuka pada Senin 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (9/4/2023).
Meski dihelat secara terbuka, Djuyamto menegaskan bahwa terdakwa anak AG diperbolehkan tidak hadir di dalam persidangan.
Hal itu tertuang di dalam Pasal 61 Ayat 1 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca juga: UPDATE Kondisi D Korban Penganiayaan Mario, Belum Layak Dihadirkan di Sidang Vonis AG
"Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak," beber Djuyamto.
Sebagai informasi, terdakwa anak AG telah melalui berbagai agenda sidang yang dilakukan secara maraton.
Agenda sidang yang berlangsung tertutup tercatat dihelat tanpa putus sejak Rabu, 29 Maret 2023.
Sidang sengaja dilakukan tanpa henti karena masa penahanan terdakwa anak AG yang terbatas.
Masa penahanan terdakwa anak AG diketahui hanya sampai 17 April 2023.
Dengan demikian, PN Jakarta Selatan terpaksa menggelar sidang secara maraton.

"Sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan tujuh hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," papar Djuyamto, Kamis (6/4/2023).
Wanita di Bekasi Jadi Korban Penganiayaan saat Tagih Janji Kerja, Padahal Sudah Bayar ke Pelaku |
![]() |
---|
Eksepsi Nikita MIrzani Ditolak Majelsi Hakim, Agenda Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Pria yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Cianjur Ternyata Korban Bentrokan, 3 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Tak Sabar Pinjam Uang dan Tak Puas Dijawab, Sopir di Garut Hantam Anggota Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Ayah di Purwakarta Aniaya Anak Secara Sadar, Jadi Tersangka, Terancam Mendekam di Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.