UPDATE Kondisi D Korban Penganiayaan Mario, Belum Layak Dihadirkan di Sidang Vonis AG

D (17) korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) disebut belum layak menghadiri sidang putusan AG pada Senin (10/4/2023).

Editor: Giri
Instagram @tidvrberjalan
D yang merupakan korban penganiayaan Mario disebut belum layak dihadirkan dalam persidangan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - D (17) korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) disebut belum layak menghadiri sidang putusan AG pada Senin (10/4/2023).

D yang merupakan anak pengurus GP Ansor masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kami melihat proses penyembuhan ini masih jauh dari layak untuk dihadirkan dalam persidangan," kata kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, dilansir dari Antara, Kamis (6/4/2023).

 Mellisa menyatakan sampai minggu ketujuh, D masih perlu perawatan lebih lanjut untuk pemulihan fisik dan psikisnya.

Kondisi tersebut membuat D tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan.

Meski dari fisik terlihat membaik, kata Mellisa, secara kognitif D sedang menjalani terapi okupasi.

Untuk mengetahui warna, duduk hingga berdiri, D belum bisa merespons langsung.

Baca juga: Masa Depan Terancam Hancur karena Dibayangi Hukuman 4 Tahun, AG Pacar Mario Bacakan Pleidoi Hari Ini

"Kemarin sudah dipasang trakea warna merah yang artinya merah itu sudah bisa mengeluarkan suara," katanya.

Kendati demikian, kemampuan D untuk menghirup udara dari hidung masih terbilang sulit sehingga tidak bisa menggetarkan pita suara dan suara belum keluar.

Selain itu, Mellisa juga menegaskan korban D masih belum bisa menonton persidangan secara daring lantaran komunikasinya masih satu arah.

AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seusai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). AG akan menjalani sidang vonis pada Senin (10/4/2023).
AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seusai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). AG akan menjalani sidang vonis pada Senin (10/4/2023). (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

"Kami tidak pernah bahas persidangan dengan D. Kami bersyukur dia sudah tidak kejang walaupun masih sekali-sekali dan kondisi fisiknya masih rentan," katanya.

Kondisi D terlihat membaik dalam segi fisik dan sudah pindah ke high care unit (HCU) yang merupakan ruang perawatan pasien ICU yang dianggap sudah menunjukkan perbaikan tetapi masih dalam pengawasan ketat.

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Satriyo Dituntut 4 Tahun Penjara, Dinilai Terlibat dalam Penganiayaan

AG merupakan mantan kekasih D. Saat terjadi penganiayaan, AG merupakan pacar Mario.

Sidang vonis terdakwa anak AG bakal digelar pada Senin (10/4/2023).

Masa penahanan AG yang terbatas menjadi alasan utama PN Jakarta Selatan harus menggelar sidang vonis pada waktu tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kondisi D Terkini, Kuasa Hukum: Masih Sulit Hirup Udara dari Hidung, Belum Layak Hadiri Sidang Putusan AG"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved