UPDATE Kondisi D Korban Penganiayaan Mario, Belum Layak Dihadirkan di Sidang Vonis AG
D (17) korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) disebut belum layak menghadiri sidang putusan AG pada Senin (10/4/2023).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - D (17) korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) disebut belum layak menghadiri sidang putusan AG pada Senin (10/4/2023).
D yang merupakan anak pengurus GP Ansor masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kami melihat proses penyembuhan ini masih jauh dari layak untuk dihadirkan dalam persidangan," kata kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, dilansir dari Antara, Kamis (6/4/2023).
Mellisa menyatakan sampai minggu ketujuh, D masih perlu perawatan lebih lanjut untuk pemulihan fisik dan psikisnya.
Kondisi tersebut membuat D tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan.
Meski dari fisik terlihat membaik, kata Mellisa, secara kognitif D sedang menjalani terapi okupasi.
Untuk mengetahui warna, duduk hingga berdiri, D belum bisa merespons langsung.
Baca juga: Masa Depan Terancam Hancur karena Dibayangi Hukuman 4 Tahun, AG Pacar Mario Bacakan Pleidoi Hari Ini
"Kemarin sudah dipasang trakea warna merah yang artinya merah itu sudah bisa mengeluarkan suara," katanya.
Kendati demikian, kemampuan D untuk menghirup udara dari hidung masih terbilang sulit sehingga tidak bisa menggetarkan pita suara dan suara belum keluar.
Selain itu, Mellisa juga menegaskan korban D masih belum bisa menonton persidangan secara daring lantaran komunikasinya masih satu arah.

"Kami tidak pernah bahas persidangan dengan D. Kami bersyukur dia sudah tidak kejang walaupun masih sekali-sekali dan kondisi fisiknya masih rentan," katanya.
Kondisi D terlihat membaik dalam segi fisik dan sudah pindah ke high care unit (HCU) yang merupakan ruang perawatan pasien ICU yang dianggap sudah menunjukkan perbaikan tetapi masih dalam pengawasan ketat.
Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Satriyo Dituntut 4 Tahun Penjara, Dinilai Terlibat dalam Penganiayaan
AG merupakan mantan kekasih D. Saat terjadi penganiayaan, AG merupakan pacar Mario.
Sidang vonis terdakwa anak AG bakal digelar pada Senin (10/4/2023).
Masa penahanan AG yang terbatas menjadi alasan utama PN Jakarta Selatan harus menggelar sidang vonis pada waktu tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kondisi D Terkini, Kuasa Hukum: Masih Sulit Hirup Udara dari Hidung, Belum Layak Hadiri Sidang Putusan AG"
Viral Anak Pemandi Jenazah di Binjai Diduga Dianiaya, Kini Jadi Tersangka, Polisi Buka Suara |
![]() |
---|
UPDATE Pengeroyokan Mahasiswa Unisba, Perempuan Terduga Tersangka Diperiksa, Akui Motif Asmara |
![]() |
---|
Kondisi terkini Korban Pengeroyokan Diduga oleh Mahasiswa Unisba, Luka-luka, Harus Jalani Operasi |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Pengeroyokan Diduga oleh Mahasiswa Unisba, Pelaku Sakit Hati Asmara Ditolak |
![]() |
---|
Pengamen di Pangandaran Aniaya Istri Siri hingga Berlumur Darah, Berawal Cekcok usai Minum Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.