Bangunan Liar di Cikapundung River Spot Kota Bandung Dibongkar Satpol PP, Bakal Jadi Taman

Satpol PP Kota Bandung menertibkan satu bangunan liar di kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Satpol PP Kota Bandung menertibkan satu bangunan liar di kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Senin (10/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung menertibkan satu bangunan liar di kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Senin (10/4/2023).

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mangatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan tersebut. Selain itu, penertiban tersebut dalam rangka pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bandung.

"Bangunan itu dahulunya tempat agen koran. Tapi, karena sudah tak dipergunakan lagi maka bangunan itu harus ditertibkan. Kami akan kembalikan menjadi taman kota," ujarnya.

Baca juga: Dramatis, 6 Orang Terjebak dalam Lift Stasiun Cimekar, Bandung, Selama 40 Menit, Ibu Hamil Selamat

Sebelum penertiban, Yayan mengaku pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait.

"Hasil rapat kami tindaklanjuti dengan surat peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu baru kami lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima," ujarnya.

Sebanyak 51 personel satpol PP turun langsung dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu tim Gober kecamatan Sumur Bandung, TNI, Polri, dan dinas lainnya.

Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Yuli Ekadianty mengatakan setelah penertiban ini pihaknya akan mengembalikan lagi fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau dengan dibuatkan taman.

"Karena ini (kawasan Cikapundung River Spot) peruntukannya untuk taman jadi kami kembalikan lagi fungsinya. Setelah dibongkar langsung kami akan jadikan taman," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved