Viral Surat Edaran Minta THR untuk Pengurus RT di Cengkareng, Jumlah Uang Sudah Dipatok

Pungli THR tersebut diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, Anggota Dawis, dan ZIS Keluarahan.

TribunJakarta
Surat edaran dibuat pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, viral di media sosial karena meminta tunjangan hari raya (THR) ke warga. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah surat edaran permintaan tunjangan hari raya (THR) viral di media sosial.

Surat edaran permintaan THR tersebut dibuat oleh pengurus rt di Cengkareng, Jakarta Barat.

Surat tersebut dibuat per tanggal 30 Maret 2023 dan dibuat pengurus RT 009/RW 016.

Bahkan, ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara RT menandatangani surat tersebut.

Tasmo, salah satu warga RT tersebut mengaku pungutan liar (pungli) THR itu sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir ini.

Baca juga: Jelang Lebaran, Posko Pengaduan Cirebon Siap Terima Terima Aduan Pekerja soal THR

"Sudah jalan tiga tahun ini, " ujar Tasmo, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (7/3/2023).

"Nggak tau itu gimana aturannya yang penting aku bayar aja," lanjutnya.

Dalam surat edaran pungli THR tersebut, ada klasifikasi jumlah uang yang harus dibayarkan warga.

Tasmo yang merupakan pedagang yang memiliki warung ditarik uang sebesar Rp150 ribu.

Untuk tahun ini, kata Tasmo, penarikan uang mengalami kenaikan.

"Setiap tahunnya saya ditarikin Rp150 ribu, THR ya, dari RT 009/RW 016 ini."

"Tahun kemarin 100 sekarang naik, ada surat edarannya," kata Tasmo.

Tasmo mengaku keberatan dengan adanya pungli THR tersebut, pasalnya omzet dia berdagang pun diakui tak banyak.

"Ya pedagang begini ditarikin Rp150 ribu ya omzet kurang sih, keberatan," kata Tasmo.

Kata Ketua RW

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved