Jelang Lebaran, Posko Pengaduan Cirebon Siap Terima Terima Aduan Pekerja soal THR

Para pekerja di Kabupaten Cirebon yang memiliki permasalahan tentang THR dapat langsung mendatangi posko tersebut di Kantor Disnaker Kabupaten Cirebon

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan, posko THR dibuka saat menjelang Lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan, posko tersebut dibuka saat menjelang Lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, menerima THR saat Lebaran merupakan hak para pekerja sehingga semua perusahaan berkewajiban untuk memberikannya.

"Posko ini bentuk fasilitasi Pemkab Cirebon untuk memastikan para pekerja mendapatkan haknya," kata Novi Hendrianto saat ditemui di Disnaker Kabupaten Cirebon, Jalan Slamet Riyadi, Kota Cirebon, Jumat (7/4/2023).

Ia mengatakan, para pekerja di Kabupaten Cirebon yang memiliki permasalahan tentang THR dapat langsung mendatangi posko tersebut di Kantor Disnaker Kabupaten Cirebon.

Selain itu, pekerja juga dapat membuat aduan ataupun berkonsultasi secara daring melalui laman http://bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.

Pihaknya menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh kepada semua karyawannya paling lambat pada H-7 Lebaran.

"THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan. Jika terlambat atau tidak dipenuhi, maka ada sanksi yang mengaturnya," ujar Novi Hendrianto.

Ia menyampaikan, perusahaan yang telat membayar THR kepada karyawannya juga terancam sanksi denda 5 persen dari total THR dan akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja.

Namun, jika perusahaan tidak membayar THR kepada karyawannya, terancam sanksi administratif, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha.

"Perusahaan juga terancam sanksi penghentian sementara atau seluruh produksi dan pembekuan kegiatan usaha apabila tidak membayar THR," kata Novi Hendrianto. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved