Jelang Lebaran, Posko Pengaduan Cirebon Siap Terima Terima Aduan Pekerja soal THR
Para pekerja di Kabupaten Cirebon yang memiliki permasalahan tentang THR dapat langsung mendatangi posko tersebut di Kantor Disnaker Kabupaten Cirebon
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan, posko tersebut dibuka saat menjelang Lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, menerima THR saat Lebaran merupakan hak para pekerja sehingga semua perusahaan berkewajiban untuk memberikannya.
"Posko ini bentuk fasilitasi Pemkab Cirebon untuk memastikan para pekerja mendapatkan haknya," kata Novi Hendrianto saat ditemui di Disnaker Kabupaten Cirebon, Jalan Slamet Riyadi, Kota Cirebon, Jumat (7/4/2023).
Ia mengatakan, para pekerja di Kabupaten Cirebon yang memiliki permasalahan tentang THR dapat langsung mendatangi posko tersebut di Kantor Disnaker Kabupaten Cirebon.
Selain itu, pekerja juga dapat membuat aduan ataupun berkonsultasi secara daring melalui laman http://bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.
Pihaknya menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh kepada semua karyawannya paling lambat pada H-7 Lebaran.
"THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan. Jika terlambat atau tidak dipenuhi, maka ada sanksi yang mengaturnya," ujar Novi Hendrianto.
Ia menyampaikan, perusahaan yang telat membayar THR kepada karyawannya juga terancam sanksi denda 5 persen dari total THR dan akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja.
Namun, jika perusahaan tidak membayar THR kepada karyawannya, terancam sanksi administratif, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha.
"Perusahaan juga terancam sanksi penghentian sementara atau seluruh produksi dan pembekuan kegiatan usaha apabila tidak membayar THR," kata Novi Hendrianto. (*)
35 Pot Taman di Cirebon Hancur Saat Ricuh, Pemkot Hitung Kerugian Rp 17,5 Juta |
![]() |
---|
Polresta Cirebon Masih Buru Aktor di Balik Pembakaran Gedung DPRD |
![]() |
---|
Asbak di Atas Kasus Diduga Kuat Pemicu Kebakaran yang Hanguskan Rumah di Kapetakan Cirebon |
![]() |
---|
Bima Arya Ingatkan Pemda untuk Menunda Acara Seremonial, Fokus Pulihkan Fasilitas yang Rusak |
![]() |
---|
Daftar Peserta D Academy 7 Grup 5 Tampil Malam Ini di Babak Top 22, Dua Peserta dari Jabar Bersaing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.