Viral Surat Edaran Minta THR untuk Pengurus RT di Cengkareng, Jumlah Uang Sudah Dipatok

Pungli THR tersebut diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, Anggota Dawis, dan ZIS Keluarahan.

TribunJakarta
Surat edaran dibuat pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, viral di media sosial karena meminta tunjangan hari raya (THR) ke warga. 

Pertama untuk pemilik home industri ditarik uang THR sebanyak Rp300 ribu.

Kemudian untuk pemilik warung dimintai uang sebanyak Rp150 ribu.

Untuk pemilik kontrakan THR yang harus dibayarkan sebanyak Rp200 ribu.

Sementara untuk rumah tinggal ditarik sebanyak Rp60 ribu

SE itu juga menuliskan penarikan uang THR itu dilakukan pada 2, 9, dan 16 April 2023, yang bisa dicicil tiga kali.

"Demikian surat pemberitahuan dari kami selaku pengurus lingkungan atas partisipasi dan peran sertanya kami menghaturkan terima kasih," tulis surat edaran tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Pengurus RT di Cengkareng Minta THR ke Warga, Ini Kata Masyarakat dan Ketua RW,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved