Anas Urbaningrum Bebas

Siap Sambut Anas Urbaningrum, PPI se-Indonesia Berharap Kebebasannya Beri Kontribusi bagi Indonesia

(Pimnas PPI) Ian Zulfikar bersyukur Anas Urbaningrum akhirnya dapat menghirup udara bebas pada Selasa 11 April 2023.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Istimewa
Pimpinan Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (Pimnas PPI) Ian Zulfikar bersyukur Anas Urbaningrum akhirnya dapat menghirup udara bebas pada Selasa 11 April 2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pimpinan Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (Pimnas PPI) Ian Zulfikar bersyukur Anas Urbaningrum akhirnya dapat menghirup udara bebas pada Selasa 11 April 2023.

"Setelah sekian lama menjalani proses pengasingan akibat persekusi hukum dan kriminalisasi, Anas Urbaningrum akan segera bebas merdeka," ujar Ian, dalam keterangannya Sabtu (8/4/2023).

Kebebasan Anas Urbaningrum, kata dia, diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia yang lebih baik.

"Kami berharap Anas Urbaningrum akan kembali berkiprah dan turut memberikan warna bagi Indonesia yg lebih baik," katanya.

Pihaknya pun menyerukan kepada PPI seluruh Indoneaia untuk merapatkan barisan, menyambut Ketua Umum PPI Anas Urbaningrum.

"Kita wajib bergerak maju dengan belajar dan perbaikan secara berkelanjutan," ucapnya.

Baca juga: Ini Agenda Anas Urbaningrum Setelah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa Nanti

Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, saat ini, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.

"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.

"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," tambanya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait Proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Baca juga: Anggota DPR RI Hingga Mantan Menteri Bakal Sambut Bebasnya Koruptor Anas Urbaningrum dari Sukamiskin

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved