Ketua DPRD Kota Bandung Tinjau Posko Pengaduan THR, Paling Lambat H -7 Lebaran THR Harus Cair

"Belanjakan THR untuk  produk nasional, produk UKM agar ada efek domino membantu para UKM. Beli kue lebarannya kue lokal dari tetangga"

Penulis: Tiah SM | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Tiah SM
ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan berkunjung ke Posko THR di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Kamis (6/4/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -  Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan meninjau Posko pengaduan  tunjangan hari raya (THR) di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Kamis (6/4/2023).

Teddy Rusmawan mengatakan, ia meninjau Posko Pengaduan THR untuk memastikan pegawai di Kota Bandung tak ada masalah terkait THR.

"Ramadan sudah memasuki pekan kedua kami  dari DPRD mengecek ke Posko pengaduan THR, sejauh mana efektifitas posko ini. Laporan Pak Kadisnaker, sampai saat ini belum ada pengaduan satu pun ," ujar Tedy Rusmawan.

Ilustrasi--- Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran THR 2023 untuk ASN dan gaji ke-13. Pencairan THR akan diberikan pada H-10 Idulfitri
Ilustrasi--- Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran THR 2023 untuk ASN dan gaji ke-13. Pencairan THR akan diberikan pada H-10 Idulfitri (Tribunnews.com)

Tedy Rusmawan juga minta Disnaker Kota Bandung menyosialisasikan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja mengenai pelaksanaan pemberian THR untuk ditaati oleh semua perusahaan. Dalam surat edaran itu ditegaskan  THR harus dibayarkan maksimal H-7 Idulfitri 

"Untuk tahun ini,  aturannya THR tidak boleh dicicil apalagi tak dibayar. Kami akan terus sampaikan itu, dan Disnaker harus benar-benar mengawasi," ujarnya.

Baca juga: Viral Surat Edaran untuk Warga Iuran THR ke Pengurus RT di Jakarta, Minimal Nyumbang Rp 60-300 Ribu

Tedy Rusmawan mengatakan dari awal Ramadan,  Disnaker sudah sampaikan sosialisasi kepada perusahaan agar mereka memberikan THR secara normatif dan aturan perundang-undangan. "Informasinya, belum ada pengaduan. Namun tahun lalu, ada 20 pengaduan," ujarnya.

Menurut Tedy Rusmawan, perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenai sanksi yang akan diberikan oleh pengawas yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Sanksi terberat berupa pembatasan usaha.

Baca juga: Jadwal Cair THR Karyawan Swasta, Tengah Bulan Ini, Ini Ketentuan dan Besarannya

Disinggung pekerja outsourcing, Tedy mengatakan aturannya sama, harus diberi THR. Karena seharusnya perusahaan oustsourcing sudah menganggarkannya.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sama (PPPK), pihaknya belum mendalami lebih jauh. Meski begitu, harusnya ada THR atau bantuan bagi mereka.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Mendadak Curhat, Kebingungan Bayar THR Karyawan, Ini Penyebabnya

Ia berharap, para pekerja atau buruh yang mendapatkan THR bisa menggunakannya dengan bijak dan memanfaatkannya sesuai kebutuhan. Jangan sampai membeli barang yang tidak perlu. 

"Belanjakan THR untuk  produk nasional, produk UKM agar ada efek domino membantu para UKM. Beli kue lebarannya kue lokal dari tetangga, saling bantu tak perlu keluar rumah, "kata Tedy Rusmawan.

Baca juga: THR ASN Mulai Cair Besok, Ini Jumlah Orang yang Berhak Menerima dan Komponen yang Diberikan

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, posko pengaduan THR dibentuk untuk memfasilitasi tenaga kerja dalam persoalan pencairan THR

"Disnaker  sudah sosialisasikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja agar setiap perusahaan memberikan THR hari raya paling lambat pada H-7 Lebaran," ujarnya.

Baca juga: Kepala BKAD Ungkap Alasan THR dan Gaji Ke-13 ASN di Kabupaten Cirebon Tidak Dicairkan Bersamaan

Besaran THR hari raya bagi setiap perusahaan, satu kali upah dengan masa kerja di atas satu tahun. Sementara pekerja di bawah satu tahun, tetap mendapat THR dengan hitungan berbeda. 

Menurut Andri, Disnaker Kota Bandung hanya melakukan monitor, sedangkan pengawasan ada di tingkat provinsi.

Baca juga: Ridwan Kamil Ingatkan Pengusaha, THR Jangan Dicicil, Ada yang Melanggar Adukan ke Sini

"Untuk pekerja atau buruh jika tak mendapat THR bisa mengadu ke Disnaker Kota Bandung  Jalan Martanegara No 6 Kota Bandung, " ujar Andri.

Andri mengatakan di Kota Bandung ada 8.000 perusahaan dengan 800 ribu pegawai. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved