Terkait Pembentukan Provinsi Baru, Anggota DPRD Jabar Tedy Rusmawan Jelaskan Tahapan Pengajuan

Sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Barat diwacanakan ingin membentuk Provinsi baru, memisahkan diri dari Provinsi Jabar. 

Dok Tedy Rusmawan
HARUS AJUKAN SURAT - Tedy Rusmawan, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, mengatakan jika ingin mengajukan pembentukan Provinsi baru Pemerintah di Kabupaten/Kotanya harus mengajukan surat resmi ke DPRD Jabar. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Barat diwacanakan ingin membentuk Provinsi baru, memisahkan diri dari Provinsi Jabar. 

Beberapa Kabupaten/Kota yang mulai serius menjajaki untuk membentuk Provinsi baru itu yakni Karawang-Bekasi akan bentuk Provinsi Bekasi Raya, Provinsi Cirebon Raya, Provinsi Bandung Raya, dan Provinsi Pangandaran-Cilacap bentuk Provinsi Banyumasan.

Anggota Komisi I DPRD Jabar, Tedy Rusmawan mengatakan, wacana tersebut belum sampai ke Komisi I. 

Dikatakan Tedy, jika ingin mengajukan pembentukan Provinsi baru Pemerintah di Kabupaten/Kotanya harus mengajukan surat resmi ke DPRD Jabar. 

“Ya, tentu ada proses dari Kota-Kabupaten tempat yang mengajukan dan dukungan dari DPRD-nya. Itu langkah awal,” ujar Tedy, Rabu (14/5/2025).

“DPRD Kota/Kabupaten setempat juga harus mendapatkan surat resmi dari berbagai elemen masyarakatnya, jadi memang ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” tambahnya. 

Baca juga: Ono Surono Ungkap Cirebon Tidak Layak Jadi Provinsi Baru Jika Dilihat dari Satu Aspek Ini

Wacana pembentukan Provinsi baru ini, kata dia, sama halnya dengan keinginan Kota Cimahi yang menambah wilayah dengan meminta sebagian wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Nah, itu juga belum ada surat resminya ke kita, gitu. Jadi, baru wacana-wacana, itu kalau yang pemekaran Kota Cimahi, baru lisan dari Pak Wali Kotanya ketika kunjungan ke Kota Bandung, ya,” katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved