THR ASN Mulai Cair Besok, Ini Jumlah Orang yang Berhak Menerima dan Komponen yang Diberikan

Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mulai menerima tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idulfitri 1444 H atau Lebaran 2023, Selasa (4/4/2023).

Editor: Giri
Tribunnews.com
Ilustrasi- Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mulai menerima tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idulfitri 1444 H atau Lebaran 2023, Selasa (4/4/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mulai menerima tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idulfitri 1444 H atau Lebaran 2023, Selasa (4/4/2023).

THR diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menyebut, mengatakan, pemberian THR sebagai upaya pemulihan ekonomi masional lewat penguatan daya beli masyarakat.

"Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat," kata Sri Mulyani dikutip dari Setkab.

Siapa saja ASN yang berhak menerima THR dan apa saja komponennya?

Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.

Baca juga: Perusahan di Cimahi Dipastikan Kena Sanksi Jika Tak Membayar THR, Pembayaran Jangan Mepet

Pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR, berikut rinciannya:

  • Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara.

Pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.

Dilansir dari Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan, THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

THR tahun ini terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat.

Baca juga: Kabar Baik untuk ASN, THR Akan Dicairkan 4 April, ASN Pemkot Bandung Girang

Tunjangan melekat terdiri atas tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin.

THR juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapat tukin atau tambahan penghasilan (tamsil).

Mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani mengatakan, ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang menerima THR berjumlah 1,8 juta orang.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved