Jadwal Cair THR Karyawan Swasta, Tengah Bulan Ini, Ini Ketentuan dan Besarannya

Ini prediksi waktu cair THR karyawan swasta di Idulfitri 2023 ini sekaligus ketentuan dan besarannya

|
Tribunnews.com
ilustrasi uang THR - Karyawan swasta akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR pada Lebaran 2023 ini. 

TRIBUNJABAR.ID - Karyawan swasta akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR pada Lebaran 2023 ini.

Ini prediksi waktu cair THR karyawan swasta di Idulfitri 2023 ini.

Diprediksi, THR karyawan swasta akan cair pada pertengahan April 2023.

Ini ketentuan dan besarannya.

Terkait hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jadwal Pencairan THR Bagi Karyawan Swasta

Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Artinya, THR karyawan swasta cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023).

Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.

"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.

Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved