Kepala BKAD Ungkap Alasan THR dan Gaji Ke-13 ASN di Kabupaten Cirebon Tidak Dicairkan Bersamaan
Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon tidak dicairkan secara bersamaaan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon tidak dicairkan secara bersamaaan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Hj Sri Wijayawati, mengatakan, THR diberikan pada H-10 Lebaran dan gaji ke-13 pada Juni 2023.
Menurut dia, THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Kabupaten Cirebon tersebut sengaja dicairkan secara terpisah, karena peruntukannya juga berbeda.
"THR bisa digunakan untuk keperluan perayaan Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 untuk keperluan lainnya setelah itu," ujar Sri Wijayawati saat ditemui di BKAD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (5/4/2023).
Ia mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 di momen yang berbeda juga bertujuan untuk mencegah para ASN di Kabupaten Cirebon berperilaku konsumtif.
Baca juga: THR ASN di Kabupaten Cirebon Bakal Diberikan Pekan Depan, Catat Tanggal Pencairannya
Pihaknya mengakui, THR yang rencananya akan dicairkan pada pekan depan dan gaji ke-13 untuk para ASN terdiri dari beberapa komponen.
Di antaranya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, jabatan struktural, dan tunjangan umum.
"Pertimbangan THR dan gaji-13 tidak bersamaan adalah agar tidak konsumtif, terlebih di masa transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi seperti sekarang," kata Sri Wijayawati.
Ia berharap, pemberian kedua insentif tersebut dapat diimbangi peningkatan etos dan disiplin kerja oleh para ASN hingga PPPK di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, kedua insentif itu diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah dan disertai harapan para abdi negara dapat meningkatkan etos dan semangat kerja.
Baca juga: THR ASN Mulai Cair Besok, Ini Jumlah Orang yang Berhak Menerima dan Komponen yang Diberikan
"Anggaran yang disiapkan untuk THR maupun TPP ASN dan PPPK di Kabupaten Cirebon mencapai Rp 74.684.060.188," kata Sri Wijayawati. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews
Detik-detik Sepeda Motor Dihantam KA Argomurya di Cirebon, Pengendara Tewas |
![]() |
---|
Terungkap! Kasus Penculikan Anak di Cirebon yang Viral Ternyata Hoax, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Viral Warga Serang Rumah Terduga Penculik Anak di Susukan Cirebon, Bambu 'Melayang' ke Polisi |
![]() |
---|
Ada Tukang Bubur hingga Residivis di Balik Sindikat Peredaran Ganja 1,7 Kg di Cirebon |
![]() |
---|
Momen Pedagang Adu Argumen dengan Bupati Cirebon, Tolak Relokasi Pasar Jungjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.