Sudah Bantu Teddy Minahasa Jual Narkoba, Mami Linda Kesal Sekarang Dituduh Bandar Narkoba
Hal itu dikatakan Mami Linda saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Kemudian istri siri Teddy Minahasa itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)
Kabar Terbaru Ammar Zoni Siap Buka Lembaran Baru, Sebentar Lagi Bebas? Aditya Zoni Minta Dukungan |
![]() |
---|
Miris, Pelajar dan Oknum Anggota Polri Terlibat Kasus Narkoba di Majalengka Selama Mei-Juni 2025 |
![]() |
---|
Polres Majalengka Ungkap 11 Kasus Narkoba, 14 Tersangka Diamankan, 13 Pria dan 1 Wanita |
![]() |
---|
6 Tahun Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Lihat Gedung Tinggi dan Mobil Listrik saat Manggung di Jakarta |
![]() |
---|
Zul Zivilia Ternyata Masih Beri Nafkah Meski di Penjara, Retno: Tanggung Jawabnya Luar Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.