Miris, Pelajar dan Oknum Anggota Polri Terlibat Kasus Narkoba di Majalengka Selama Mei-Juni 2025

Polres Majalengka mengungkap fakta memprihatinkan dalam kasus peredaran narkoba yang ditangani selama Mei hingga Juni 2025.

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
KASUS NARKOBA - Polres Majalengka mengungkap fakta memprihatinkan dalam kasus peredaran narkoba yang ditangani selama Mei hingga Juni 2025. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Polres Majalengka mengungkap fakta memprihatinkan dalam kasus peredaran narkoba yang ditangani selama Mei hingga Juni 2025. 

Dari 14 tersangka yang diamankan, sebagian besar ternyata masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengungkapkan, dari total 14 tersangka, setidaknya enam orang merupakan pelajar atau mahasiswa aktif. 

Mereka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu maupun tembakau sintetis.

“Keterlibatan generasi muda dalam peredaran narkoba ini sangat mengkhawatirkan. Ini jadi tamparan bagi kita semua, terutama keluarga dan lingkungan pendidikan,” ujar Willy, Senin (30/6/2025).

Salah satu tersangka berinisial EGI (22), mahasiswa asal Kecamatan Panyingkiran, ditangkap karena memiliki sabu. 

Selain itu, ada pula AR (22) dan MR (22) dari Jatiwangi yang juga masih berstatus mahasiswa dan tersangkut kasus serupa.

Ironisnya, selain pelajar, seorang tersangka berinisial AC yang merupakan anggota Polri juga turut diamankan karena terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu. 

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 47,98 gram sabu, 2,77 gram tembakau sintetis, serta lebih dari dua ribu butir obat keras tanpa izin edar.

Para pelaku diamankan dari sejumlah kecamatan seperti Kertajati, Majalengka, Rajagaluh, hingga Lemahsugih. Modus operandi mereka beragam, dari sistem tempel hingga transaksi langsung.

Willy mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak dan remaja. 

“Narkoba tidak hanya merusak masa depan individu, tapi juga menghancurkan potensi bangsa. Deteksi dini dan pengawasan sangat penting,” ujarnya.

Polres Majalengka juga berkomitmen memperkuat sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan kampus, sembari terus mengejar jaringan pengedar yang menyasar kalangan muda.

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bervariasi, dari 4 hingga 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved