Breaking News

Polres Majalengka Ungkap 11 Kasus Narkoba, 14 Tersangka Diamankan, 13 Pria dan 1 Wanita

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras selama periode Mei hingga Juni 2025. 

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
UNGKAP 11 KASUS - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras selama periode Mei hingga Juni 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 tersangka ditangkap, terdiri dari 13 pria dan 1 wanita. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras selama periode Mei hingga Juni 2025. 

Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 tersangka ditangkap, terdiri dari 13 pria dan 1 wanita.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.

“Sebanyak 11 kasus berhasil kami ungkap dalam dua bulan terakhir. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai kecamatan, mulai dari Kertajati, Ligung, Sumberjaya, hingga Lemahsugih dan Sukahaji,” kata Willy di Mapolres Majalengka , Senin (30/6/2025).

Dari total kasus tersebut, rincian jenis perkara mencakup 6 kasus sabu, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran obat keras tanpa izin edar. Modus yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Para tersangka yang diamankan berasal dari beragam latar belakang. Ada yang masih berstatus pelajar, mahasiswa, buruh harian lepas, hingga seorang anggota Polri. Salah satu tersangka perempuan, Vika Fitriana (20), ditangkap di wilayah Jatitujuh karena kepemilikan tembakau sintetis.

Barang bukti yang disita cukup signifikan, antara lain sabu seberat 47,98 gram, tembakau sintetis seberat 2,77 gram, serta 2.059 butir obat keras berbagai jenis seperti tramadol, trihexyphenidyl, dextromethorphan, hexymer, dan double YY.

“Upaya ini adalah bagian dari langkah preventif dan represif untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika,” tegas Willy.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus narkoba, dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Sementara untuk peredaran obat keras tanpa izin, dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved