TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya di ruang rapat Ismail Saleh dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) (Kamis, 30/03/2023).
Dari ruang rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi membuka kegiatan dengan penyampaian kata sambutan secara daring melalui Zoom Meeting. Kepada tim Pemda dan Setda Kab. Tasikmalaya yang diterima kedatangannya oleh Kepala Subbidang FPPHD Suhartini beserta para Perancang Peraturan dan Perundang – undangan, Kadivyankum Andi menyampaikan harapannya agar harmonisasi Pajak dan Restribusi Daerah ini bisa memberi manfaat bagi warga Tasik serta pelaku usaha di wilayah Tasik, sehingga dengan terdorongnya investasi bisa ikut membantu pembangunan dan membantu UMKM lokal di daerah Tasik.
Oleh tim Pemkab Tasikmalaya disampaikan bahwa melalui penyusunan Raperda ini diharapkan Pemkab Tasik bisa menggali potensi pendapatan daerah yang ada melalui pajak dan retribusi di daerah sehingga meningkatnya fiskal tasik dan Pemkab Tasikmalaya bisa mandiri secara fiskal. Sementara itu oleh tim Perancang Kanwil Jabar disampaikan beberapa koreksi dan masukan terhadap Raperda yang tengah disusun tersebut. Kedepannya Pemkab Tasikmalaya akan mempertimbangkan masukan yang disampaikan oleh Kanwil Jabar agar Raperda terkait Pajak dan Restribusi Daerah tersebut bisa disahkan tanpa kendala terhadap aturan lain di atasnya.
(Red/foto: Aul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.