Polisi Gelar Razia Petasan di Pasar Cibadak Sukabumi, Kembang Api Boleh, Ini Tujuannya

Untuk memastikan Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi aman, polisi melakukan razia petasan di Pasar Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023).

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Hermawan Aksan
Dok Polsek Cibadak
Polisi melakukan razia petasan di Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/3/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Untuk memastikan Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi aman, polisi melakukan razia petasan di Pasar Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023).

Panit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Asep Suhriat, mengatakan, pedagang kembang api memang biasa menjamur di pasar bahkan di pinggir jalan raya sejak memasuki bulan Ramadan.

Dalam operasi yang dilakukan, pihaknya memastikan tidak ada yang menjual petasan atau mercon.

"Apabila saat operasi di lapangan ditemukan petasan ataupun mercon, akan langsung disita dan diamankan oleh petugas. Petasan ataupun mercon sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, selama razia berlangsung pihaknya tidak menemukan penjualan petasan/mercon.

"Namun pada saat sudah dilakukan operasi di lapangan tidak mendapatkan hasil, jadi tidak ditemukan penjual petasan, hanya menjual kembang api yang biasa digunakan pada saat perayaan Lebaran dan kami hanya menyita petasan bakar," jelasnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kapolsek Cibadak Kompol Ridwan Ishak, mengatakan, operasi yang dilakukan merupakan bentuk keamanan dan ketertiban agar menjelang hari raya nanti di Kabupaten Sukabumi khususnya di Cibadak dapat berjalan aman, tenteram, nyaman, dan tetap kondusif.

"Operasi kami lakukan guna memberikan situasi kamtibmas jelang Idulfitri di wilayah Kecamatan Cibadak tetap aman dan kondusif serta antisipasi gangguan kamtibmas lainnya," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved