Jadwal Cuti Bersama dan THR Lebaran 2023, Menhub Prediksi 123 Juta Orang Akan Mudik

Adanya perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dilakukan untuk menghindari penumpukan volume pemudik.

Pixabay.com
Ilustrasi menandai tanggal cuti bersama Lebaran 2023 - Ada perubahan jadwal cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023. 

"Artinya, terjadi kenaikan (jumlah pemudik) 47 persen untuk nasional. Dan 7 persen untuk Jabodetabek," jelas dia.

Ia menjelaskan, mayoritas para pemudik yang akan pulang ke kampung halamannya berasal dari Jawa Timur.

Namun, tujuan pemudik tahun ini diperkirakan paling banyak menuju ke Jawa Tengah.

Untuk itu, Budi memperingatkan adanya kemacetan di jalur Cipali. "Oleh karenanya jalur Cipali adalah yang paling tinggi tingkat kemacetannya dan kita harus menggunakan rekayasa lalu lintas yang intensif," tutupnya.

Budi juga mengimbau kepada para perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal, sebagai imbas dari kebijakan ini.

Pencairan THR 2023

Terkait THR PNS 2023, maka dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.

Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.

Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.

Merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri.

Berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22 - 23 april 2023.

Artinya, jadwal pencairan THR PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat pada 11 april 2023.

Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved