Update Kecelakaan Maut di Purworejo Tewaskan 11 Orang, Menteri Perhubungan Bilang Truk Tak Berizin

Dudy belum dapat memastikan truk tersebut masuk kategori bermuatan lebih atau Over Dimension Over Load (ODOL). 

Editor: Ravianto
Dok Polda Jateng
DIDUGA REM BLONG - Kecelakaan maut melibatkan dump truk dengan angkutan kota (angkot) menewaskan 11 orang dan enam korban luka-luka di Jalan Purworejo–Magelang, tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (6/5/2025). Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan, truk yang terlibat kecelakaan maut di Purworejo, Jawa Tengah, tak berizin.  (Dok Polda Jateng) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan, truk yang terlibat kecelakaan maut di Purworejo, Jawa Tengah, tak berizin. 

Ia menegaskan, temuan itu menguatkan dugaan adanya pelanggaran oleh truk.

"Memang seperti yang kecelakaan terakhir (di Purworejo), itu (truk) tidak ada izin. Kalau tidak izin, tentunya itu pelanggaran ya," kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Sebab itu, Dudy menyerahkan dugaan pelanggaran itu kepada kepolisian. 

"Kalau pelanggaran kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan, apalagi kalau memang ada indikasi tindak pidana dalam kegiatan operasional," ujarnya.

Selain itu, Dudy belum dapat memastikan truk tersebut masuk kategori bermuatan lebih atau Over Dimension Over Load (ODOL). 

Namun, lanjut Dudy, tengah mengukur dimensi truk tersebut.

"Ini kita ukur dulu, kita lihat dulu. Apa kendaraannya? apakah dimensinya lebih atau muatannya lebih?" ujarnya.

Dudy menambahkan, pihaknya telah mengirimkan pejabat terkait untuk memastikan kepemilikan truk tersebut untuk menentukan sanksi. 

Menurutnya jika milik badan usaha, izin usahanya berpeluang diberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional.

"Saya sedang kirim orang atau kirim pejabat kami dari kementerian untuk melihat lebih detail lagi bentuknya seperti apa. Apakah ini badan usaha, kadang-kadang kan juga mungkin ada perorangan yang mengusahakan kendaraan ini kan kita lihat dulu," ucapnya.

"Jadi kalau perorangan ya mungkin nanti aparat, kalau badan usaha mungkin kita akan merekomendasikan kepada BKPM untuk mencabut izin usahanya," pungkas Dudy.

Sebelumnya, Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menjelaskan soal kronologi kecelakaan di Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut dia, insiden itu berawal pada saat truk mengalami rem blong.

Sopir truk membawa kendaraan di jalan menurun.

Karena rem blong, sopir tidak bisa menghindar sehingga menabrak angkot.

Pada saat itu, angkot membawa rombogan ibu-ibu pengajian.

“(Kecelakaan lalu lintas,-red) di perbatasan Kota Purworejo-Magelang,” ujar AKBP Andry pada Rabu (7/5/2025).

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, mengakibatkan 11 orang meninggal dunia. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved