Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Cimahi-Bandung Barat, Dianggap Bisa Picu Aksi Kriminalitas

Polisi menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dan puluhan drum miras oplosan dari sejumlah toko di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Istimewa
ILUSTRASI - Polisi menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dan puluhan drum miras oplosan dari sejumlah toko di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polisi menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dan puluhan drum miras oplosan dari sejumlah toko di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Ribuan botol miras tersebut disita karena bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat bulan Ramadan.

Terlebih di Kota Cimahi-Bandung Barat ada peraturan daerah (perda) terkait 0 persen miras, sehingga peredaran miral ilegal itu perlu diberantas.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, sebelum dan sesudah memasuki bulan Ramadan tahun ini, pihaknya sudah menyita dua ribu botol dan 10 drum besar atau ribuan liter miras dari toko-toko di Kota Cimahi dan Bandung Barat.

"Semuanya akan kita musnahkan. Sedangkan penjualnya akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), nanti kami berkoordinasi dengan Satpol PP," ujar Aldi di Mapolres Cimahi, Jumat (24/3/2023).

Dia mengatakan, para penjualnya kerap menyamarkannya dengan toko jamu maupun produk lainnya. Miras itu ternyata disembunyikan di setiap sudut toko mereka.

Baca juga: Polres Sumedang Musnahkan Ribuan Liter Minuman Keras Hasil Razia Tiga Bulan

Berdasarkan hasil analisis, kata Aldi, mereka ada yang nurut tidak berjualan lagi, tetapi sebagian masih ada juga yang membandel melakukan penjualan miras secara sembunyi-sembunyi.

"Jadi kalau seperti itu, sanksi awalnya mereka didenda dan tipiring. Kalau membandel ada sanksi lebih tegas," kata Aldi.

Selain itu, pihaknya juga akan mengirimkan surat ke pihak distributor resmi miras agar mereka tak menjual produknya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.

"Kami akan sampaikan ke distributor resmi bahwa di Kota Cimahi dan KBB ini nol persen miras. Sehingga kami menyarankan agar tidak menjual di wilayah ini," ucapnya.

Baca juga: Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan Satpol PP Kota Bandung dalam Operasi Yustisi Pengamanan Natal

Selama Ramadan ini pihaknya akan terus menyisir peredaran miras ilegal dan barangnya bakal disita untuk dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

"Peredaran miras ilegal akan kami tekan selama bulan Ramadan karena ini bisa memicu terjadinya aksi kriminalitas dan tentunya gangguan kamtibmas," ucap Aldi. (*)

Baca berita lainnya di googlenews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved