Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan Satpol PP Kota Bandung dalam Operasi Yustisi Pengamanan Natal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan 608 botol minuman keras dari berbagai jenis dan golongan, serta 504 butir obat-obatan

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Satpol PP Kota Bandung mengamankan minuman keras dalam operasi yustisi pengamanan Natal dan tahun baru di 10 wilayah Kota Bandung, Selasa (20/12/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan 608 botol minuman keras dari berbagai jenis dan golongan, serta 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin.

Barang terlarang itu didapat dalam operasi yustisi pengamanan Natal dan tahun baru di 10 wilayah Kota Bandung, Selasa (20/12/2022) malam.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan, operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat merayakan Natal dan tahun baru.

"Ada 10 wilayah yang menjadi target operasi. Lokasi dan waktunya kami rahasiakan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dalam operasi ini," ujar Rasdian, Rabu (21/12/2022).

Satu di antara wilayah yang jadi sasaranoperasi yustisi yakni Kecamatan Andir.

Baca juga: Kecelakaan di Sumedang, Sopir Pikap yang Tabrak Truk Diduga Terpengaruh Minuman Keras

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman, mengatakan, dinamika di wilayah Kecamatan Andir memungkinkan bagi beberapa pihak yang berniat mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.

“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin. Dan untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” ujarnya.

Dia juga menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Polsek Caringin Sukabumi Gerebek Rumah Makan, Ternyata Nyambi Menjual Minuman Keras

"Para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved