Anak Lilis Karlina Pengedar
Lilis Karlina Berharap Anaknya yang Terlibat Kasus Narkoba Bisa Tetap Melanjutkan Pendidikan
Evi Saepul Bachri, atau biasa dikenal dengan panggilan Aphonk, kuasa hukum RD, menyebutkan bahwa RD merupakan bagian dari korban.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - RD (15), anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta.
RD ditangkap setelah diketahui menjadi penjual obat-obatan terlarang.
RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
Ia ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Baca juga: Kelakuan Mencolok Anak Lilis Karlina di Sekolah, Sering Tidur dan Bolos, Ditangkap Edarkan Narkoba
Saat ini, pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Purwakarta telah menunjuk Evi Saepul Bachri untuk pendampingan hukum RD.
Evi Saepul Bachri, atau biasa dikenal dengan panggilan Aphonk, menyebutkan bahwa RD merupakan bagian dari korban.
"RD yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH ini merupakan bagian dari korban. Ia adalah korban dari teknologi dan pergaulan," ucap Aphonk kepada wartawan saat ditemui di Stasiun Kopi, Jalan Singawinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
Adapun upaya yang akan dilakukan oleh kuasa hukum saat ini, Aphonk mengatakan, pihaknya akan melakukan diversi.
"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, tentunya Teh Lilis. Kami akan melakukan diversi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan persuasif," katanya.
Ia menjelaskan, diversi merupakan upaya dalam peradilan anak untuk proses pengalihan dari sistem pidana anak ke cara persuasif atau musyawarah.
"Artinya, sang anak tidak mengikuti proses peradilan dan bisa dikembalikan ke orang tua," ucapnya.
Aphonk menyebutkan, selain dikembalikan ke orang tua, upaya diversi ini dilakukan agar RD bisa mendapatkan rehabilitasi.
Mengenai harapan dari pihak keluarga RD, Aphonk mengatakan bahwa Lilis Karlina menginginkan RD bisa tetap melanjukan pendidikan.
"Mengingat saat ini yang perlu dipertimbangkan adalah masalah pendidikan anak."
"RD ini kan masih kelas 3 SMP, untuk hak-hak anak tentu akan kami upayakan, karena RD pada tahun ini akan ujian untuk kelulusan," katanya.
RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online.
Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung kepada para pelajar dan orang dewasa.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.