Miris! Petugas Gabungan di Aceh Gerebek Pondok Maksiat, Temukan Kondom, Pasangan Muda Mudi Diciduk

Petugas gabungan Polres Aceh Selatan, Satpoll PP hingga Polisi Militer (POM) menggerebek pondok maksiat hingga berhasil menciduk pasangan muda mudi

Editor: Hilda Rubiah
Dok Satpol PP dan WH
Petugas gabungan dari Satpol PP dan WH dibantu unsur Polisi Militer (POM) dan Polres Aceh Selatan menciduk lima pasangan bukan muhrim dalam penggerebekan di warung-warung yang berada di kawasan Desa Gunung Kerambil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023).  

TRIBUNJABAR.ID - Petugas gabungan Polres Aceh Selatan, Satpoll PP hingga Polisi Militer (POM) menggerebek pondok maksiat hingga berhasil menciduk pasangan muda-mudi di dalamnya.

Tak hanya itu, saat penggerebekan, petugas gabungan juga menemukan kondom.

Diketahui deretan pondok maksiat tersebut berada di Desa Gunung Kerambil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Petugas gabungan menggerebek deretan pondok mesum itu pada Minggu (13/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB dan menemukan lima pasangan bukan muhrim yang asyik berkhalwat.

Baca juga: Diduga Sering Jadi Ajang Perbuatan Maksiat dan Asusila, Tiga Hotel Ditutup Pemkot Tasikmalaya

Parahnya, dalam pondok mesum atau disebut juga pondok masksiat tersebut, petugas juga menemukan kondom yang sudah dipakai.

Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan, melalui Kabid PPD dan SI selaku penyidik, Rudi Subrita mengatakan, bahwa dalam kegiatan pengeledahan tersebut dijumpai pelanggaran muda mudi yang bukan muhrim berdua-duaan di dalam pondok yang dibuat khusus untuk melakukan perbuatan maksiat.

"Di dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti kondom yang telah dipakai oleh muda mudi yang bukan muhrim,” katanya.

Petugas juga menemukan beberapa bukti lainnya yang mengarah kepada perbuatan maksiat berupa penutup pondok," lanjut Rudi.

Lebih lanjut, urai Rudi, setelah penggeledahan petugas gabungan mengamankan pasangan yang bukan muhrim itu ke Kantor Satpol PP dan WH untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Selain itu, bebernya, terhadap pemilik warung akan dipanggil untuk diproses karena telah menyediakan tempat berbuat maksiat. 

Baca juga: Hutan Kota di Indramayu Diduga Jadi Tempat Maksiat, Banyak yang Pesta Miras dan Pacaran hingga Malam

Adapun pelanggar berjumlah lima pasangan tersebut berasal dari Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya (Abdya).

Mereka adalah, pria berinisial R (25), dengan pasangannya inisial G (21).

Kemudian, RF (23), dengan pasangannya N (20).

Lalu, N (31), dengan pasangannya E (28).

Seterusnya, H  (20), dengan pasangannya RA (27).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved