Hutan Kota di Indramayu Diduga Jadi Tempat Maksiat, Banyak yang Pesta Miras dan Pacaran hingga Malam
Masyarakat mengeluh, di lokasi tersebut sering kali ditemui banyak orang yang melakukan pesta miras hingga pacaran, terutama pada malam hari.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Hutan kota di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu diduga dijadikan tempat maksiat.
Hal tersebut diketahui dari banyaknya laporan masyarakat yang mengadu ke pemerintah daerah.
Masyarakat mengeluh, di lokasi tersebut sering kali ditemui banyak orang yang melakukan pesta miras hingga pacaran, terutama pada malam hari.
Pemerintah daerah pun berencana akan melakukan tindakan tegas menyikapi banyaknya laporan tersebut.
Baca juga: Akibat Vandalisme Tembok Jalan Siliwangi Dicat Ulang, Akan Ada Nuansa Baru di Kawasan Hutan Kota
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, lokasi hutan kota ini rencananya akan ditutup sementara.
"Sebelum ditutup, warung-warung yang berjualan di dalam hutan kota akan dipindahkan dahulu," ujar dia, Senin (13/12/2021).
Nina Agustina mengatakan, hutan kota di Kelurahan Bojongsari ini merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Fungsinya, untuk menambahkan keindahan kota dan sebagai ruang terbuka hijau sekaligus paru-paru kota.
Hanya saja, karena lokasi yang sepi dan kurangnya pengelolaan yang baik, tempat tersebut justru disalahgunakan menjadi tempat untuk melakukan hal yang tidak baik.
Baca juga: Plt Wali Kota Tasik Minta yang Berbuat Maksiat pada Bulan Suci Ramadan Dapat Dihukum Pidana
Dalam hal ini, Pemkab Indramayu juga tidak menutup kemungkinan setelah upaya penutupan itu akan dibuka kembali.
Yakni, setelah pemerintah daerah menata kembali lokasi tersebut sebagai lokasi rekreasi untuk masyarakat pada umumnya.
"Untuk kewenangan milik Dinas Lingkungan Hidup. Tapi penataannya bisa dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Indramayu. Nanti akan diberesi di sini," ujar dia.