DPRD Jabar Tegas Menolak Pembatalan 306 PPPK, Ini yang akan Dilakukan Dewan

DPRD Provinsi Jawa Barat menolak keputusan pemerintah yang membatalkan pengangkatan 306 guru honorer asal Jawa Barat menjadi PPPK.

Editor: Hermawan Aksan
sscasn.bkn.go.id
Foto ilustrasi: Hasil PPPK Guru 2023 diumumkan mulai hari ini Kamis (2/2/2023) melalui sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id. DPRD Provinsi Jawa Barat menolak keputusan pemerintah yang membatalkan pengangkatan 306 guru honorer asal Jawa Barat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).  

"Kami tidak pernah akan lepas tangan, ini komitmen kami dalam fasilitasi para guru," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, menyatakan pihaknya menolak tegas pembatalan ini dan meminta 306 guru honorer asal Jabar yang dimaksud kembali diloloskan menjadi PPPK.

Ia menyatakan pembatalan ini mengindikasikan adanya ketidakpastian hukum.

"Kami setelah melakukan komunikasi dengan beberapa perwakilan guru, melihat bagaimana level Kementerian membatalkan sepihak SK itu."

"Kami dengan tetap menghormati institusi kementerian, menilai ada ketidakprofesionalan pansel ketika menyangkut nasib 306 guru ini," kata Abdul Hadi.

Anggota Komisi V DPRD Jabar Enjang Tedi mengatakan Komisi V DPRD Jabar sudah resmi meminta Kemendikbudristek untuk membatalkan surat pembatalan PPPK tersebut.

Ia pun menyebutkan adanya indikasi ketidakpastian hukum dan ketidakprofesionalan pansel dalam pembatalan ini.

"Ada dampak psikologis yang dialami guru yang dibatalkan jadi PPPK."

"Ada yang malu ke sekolah, bahkan ada yang sudah tidak bisa mengajar di sekolah swasta terdahulunya karena sempat dinyatakan lulus PPPK di negeri," katanya.

Dari hasil penelusurannya ke Kemendikbud, ujar Enjang, pembatalan tersebut dilakukan karena adanya sanggahan dari peraih nilai lainnya.

Namun setelah ditelusuri, pihaknya juga menemukan ada sejumlah guru di selatan Garut  yang sudah lolos tapi dibatalkan, padahal guru tersebut tidak memiliki pesaing di bawahnya.

"Misalnya yang terjadi kepada guru Bahasa Inggris di Cibalong, yang daftar satu orang tapi dibatalkan padahal ketika menginput data itu sudah dikunci," ucap Enjang.

"Artinya sesungguhnya Panselnas itu tidak melihat satu per satu sehingga bisa dikatakan Panselnas tidak profesional, dan melanggar undang-undang." 

Syok

Salah satu guru honorer di SMA Al Madinah Cibatu, Kabupaten Garut, Aep Saefudin (53), mengaku tak mengerti dengan pembatalan ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved