DPRD Jabar Tegas Menolak Pembatalan 306 PPPK, Ini yang akan Dilakukan Dewan

DPRD Provinsi Jawa Barat menolak keputusan pemerintah yang membatalkan pengangkatan 306 guru honorer asal Jawa Barat menjadi PPPK.

Editor: Hermawan Aksan
sscasn.bkn.go.id
Foto ilustrasi: Hasil PPPK Guru 2023 diumumkan mulai hari ini Kamis (2/2/2023) melalui sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id. DPRD Provinsi Jawa Barat menolak keputusan pemerintah yang membatalkan pengangkatan 306 guru honorer asal Jawa Barat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat menolak keputusan pemerintah yang membatalkan pengangkatan 306 guru honorer asal Jawa Barat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Penolakan ini disampaikan DPRD Jabar, Senin (13/3/2023).

Kemarin, Komisi V DPRD Jabar melakukan audiensi dengan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta, yang juga dihadiri oleh jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jabar di Kantor Komisi V DPRD Jabar.

Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta, Endri Lesmana, menjelaskan 306 guru honorer dari berbagai kota dan kabupaten di Jabar ini telah dinyatakan lolos menjadi PPPK, tiga bulan lalu.

Namun, pada Maret 2023 terdapat surat pengumuman dari Dirjen GTK Nomor : 1199/B/GT.00.08/2023 Tentang Pembatalan Penempatan Pelamar P1 pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2022.

Surat pengumuman tersebut sontak membuat ratusan guru honorer yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus merasa terpukul.

Endri menilai pembatalan ini dilakukan secara sepihak oleh panitia seleksi.

"Pembatalan ini seolah-olah sepihak karena tiga hari terakhir sebelum penempatan diumumkan. Dari yang dibatalkan, mayoritas 77 guru pelajaran PKWU, dan 67 guru Bahasa Inggris."

"Pembatalan ini berdampak pada psikologis mereka yang masih harus bersabar," katanya dalam kesempatan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya, mengatakan pihaknya tengah berupaya mencari solusi terbaik sesuai dengan kewenangan provinsi dan apa yang bisa sama-sama dilakukan dalam memperjuangkan nasib 306 guru tersebut.

"Kewenangan penerimaan memang ada di pusat, tapi kami nyatakan tidak akan pernah lepas tangan dengan hal ini."

"Dari sisi kami memang hanya bisa mengusulkan. Kami usulkan di awal 14 ribu PPPK, yang sudah tahap pertama sudah 5.776, kemudian tahap kedua 5.526, dan tahap ketiga kami usulkan 3.800 lagi," kata Wahyu.

Namun kini, ia menyatakan akan fokus terlebih dulu kepada 306 guru yang dibatalkan status PPPK-nya.

Ia menyatakan siap melakukan fasilitasi dan berupaya maksimal sesuai kewenangannya.

"Kita sama-sama perjuangkan. Langkah-langkah yang hasus dilakukan sama-sama didiskusikan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved