Pilu Pak Guru Aep di Garut, Sudah Lolos PPPK Tapi Dibatalkan, 23 Tahun Mengabdi Jadi Guru Honorer
Kerja kerasnya selama 23 tahun menjadi guru honorer akhirnya terjawab dengan diangkat menjadi ASN PPPK, tapi kini justru dibatalkan
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ dok pribadi
Aep Saefudin (53) guru honorer di SMA Al Madinah Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kecewa kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tiba-tiba dibatalkan.
"Berbeda dengan guru honorer yang di negeri, mereka mendapatkan uang insentif KBM sebesar Rp. 85.000 per jam, sementara guru yang di swasta tidak mendapatkannya dengan dalih karena sudah di tanggung oleh Yayasan Penyelenggara Pendidikan tersebut," ungkapnya.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi mengatakan, Senin siang ini pihaknya akan menerima audiensi dari sejumlah perwakilan guru yang dicabut kelulusannya.
"Senin siang ini jam 13.00 kami akan menerima audiensi dari perwakilan guru se-Jawa Barat, termasuk ada yang dari Garut juga ikut," ujarnya saat dihubungi.
Tags
guru honorer
Kabupaten Garut
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
ASN PPPK
Aep Saefudin
SMA Al Madinah Cibatu
Baca Juga
| Gara-Gara Aniaya Anak Disabilitas Sampai Tewas, Honorer Kecamatan Cilamaya Wetan Batal Jadi PPPK |
|
|---|
| 13 Warga Garut dan Tasik Telantar di Kalbar, Diiming-imingi Kerja di Perkebunan Sawit dan Gaji Layak |
|
|---|
| Viral, Guru Honorer Spill Slip Gaji Mengajar Rp66 Ribu Sebulan Cuma Cukup Buat Bensin Seminggu |
|
|---|
| Berperan dalam Peredaran Sabu di Garut, Ebet Kantongi Rp 100 Ribu Per Gram, Berakhir Dicokok Polisi |
|
|---|
| 'Mereka Sangat Bahagia', Ribuan Honorer di Bandung Barat Berubah Status Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Aep-Saefudin-53-guru-honorer-di-SMA-Al-Madinah-Cibatu.jpg)