Pilu Pak Guru Aep di Garut, Sudah Lolos PPPK Tapi Dibatalkan, 23 Tahun Mengabdi Jadi Guru Honorer
Kerja kerasnya selama 23 tahun menjadi guru honorer akhirnya terjawab dengan diangkat menjadi ASN PPPK, tapi kini justru dibatalkan
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ dok pribadi
Aep Saefudin (53) guru honorer di SMA Al Madinah Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kecewa kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tiba-tiba dibatalkan.
"Berbeda dengan guru honorer yang di negeri, mereka mendapatkan uang insentif KBM sebesar Rp. 85.000 per jam, sementara guru yang di swasta tidak mendapatkannya dengan dalih karena sudah di tanggung oleh Yayasan Penyelenggara Pendidikan tersebut," ungkapnya.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi mengatakan, Senin siang ini pihaknya akan menerima audiensi dari sejumlah perwakilan guru yang dicabut kelulusannya.
"Senin siang ini jam 13.00 kami akan menerima audiensi dari perwakilan guru se-Jawa Barat, termasuk ada yang dari Garut juga ikut," ujarnya saat dihubungi.
Tags
guru honorer
Kabupaten Garut
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
ASN PPPK
Aep Saefudin
SMA Al Madinah Cibatu
Berita Terkait
Baca Juga
Sepekan Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Dua Mahasiswa Ikopin di Pantai Puncak Guha Garut Dihentikan |
![]() |
---|
Siap-siap, Tiga Instansi Ini Segera Buka Formasi untuk CASN |
![]() |
---|
Kisah Tumirin, Tetap Senang Meski Jadi PPPK Cuma Enam Bulan Jelang Pensiun |
![]() |
---|
Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS 2025 Dibuka? Ini Penjelasan KemenpanRB |
![]() |
---|
Sosok Tumirin, Dulu Kerja Bersih-bersih Digaji Rp 30 Ribu Kini Resmi Jadi PPPK, 6 Bulan Lagi Pensiun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.