Rancaupas Bandung Rusak
Massa Unjuk Rasa dari Aliansi Pecinta Alam Terkait Rancaupas Rusak Saling Dorong dengan Polisi
Masa dari Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat sempat terlibat aksi saling dorong, dengan petugas keamanan, saat melakukan aksi unjuk rasa di Perhutani.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masa dari Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat sempat terlibat aksi saling dorong, dengan petugas keamanan, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Perhutani Jabar-Banten, di Jalan Soekarno Hatta, Senin (12/3/2023).
Aksi itu terjadi saat massa aksi berusaha masuk ke area kantor untuk beraudiensi dengan pihak perhutani Jabar-Banten.
Pihak Perhutani meminta agar audiensi dilakukan oleh perwakilan massa. Namun, ditolak dan meminta agar audiensi melibatkan massa aksi.
Baca juga: Aliansi Pecinta Alam Gelar Aksi di Kantor Perhutani Terkait Rusaknya Rancaupas, Ini Tuntutannya
Aksi saling dorong itu tak berlangsung lama, setelah pihak dari Perhutani mendatangi massa aksi dan menyatakan bakal menerima untuk beraudiensi.
"Kami menyambut baik apa yang ingin disampaikan teman-teman, apa yang disampaikan teman-teman sama dengan keinginan kami, yaitu menjaga kelestarian lingkungan," ujar Kepala Divisi regional Perhutani Jabar-Banten.
Saat ini, massa masih berada di depan kantor Perhutani untuk beraudiensi. Adapun poin tuntutan Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat ini dinyatakannya:
1. Mengecam segala bentuk pelanggaran kawasan hutan lindung di Jawa Barat dan Indonesia.
2. Mengecam seluruh aktivitas pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan di kawasan Rancaupas dan sekitarnya.
3. Mendesak perhutani untuk melarang seluruh aktivitas offroad di hutan lindung di Jawa Barat
4. Mendesak dan menuntut pertanggungjawaban panitia, pengelola, dan para pihak terkait kerusakan di rancaupas, untuk segera melakukan rehabilitasi.
5. Mendesak aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dari kelima pernyataan sikap tersebut, masa aksi juga mendorong pihak pengelola untuk segera dilakukan upaya partisipatif, melibatkan masyarakat, penggiat, pencinta alam, komunitas, para pihak, instansi terkait, yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian kawasan hutan lindung untuk bersama-sama melakukan tindak lanjut sebagai
berikut :
1. Pengelola wajib terbuka terkait data batasan kawasan kelola dan fungsi fungsi dalam batasan kelola yg seimbang antara perlindungan, pengawetan, pemanfaatan. Agar dapat mendapat masukan, saran dan pengawasan dari berbagai pihak.
2. Pengelola wajib melakukan sosialisasi dan penyadartahuan secara partisipatif, terkait status dan fungsi kawasan yang menjadi kelola (baik kelola bisnis maupun kelola perlindungan).
Ranca Upas Dibuka Lagi, Ini Tempat-tempat yang Dilarang Dikunjungi |
![]() |
---|
Ranca Upas Kembali Dibuka, Kecuali Kawasan Rawa, Setelah Ditutup karena Kerusakan Akibat Even Trail |
![]() |
---|
Aliansi Pecinta Alam Gelar Aksi di Kantor Perhutani Terkait Rusaknya Rancaupas, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Mantan Bupati Bandung, Dadang M Naser Ikut Berkomentar Soal Rancaupas, Minta Aparat Usut Tuntas |
![]() |
---|
Reaksi Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto, Terkait Insiden Even Motor Trail di Rancaupas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.