Rancaupas Bandung Rusak
Aliansi Pecinta Alam Gelar Aksi di Kantor Perhutani Terkait Rusaknya Rancaupas, Ini Tuntutannya
Sejumlah pecinta alam yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Perhutani Jabar-Banten.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah pecinta alam yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Perhutani Jabar-Banten, di Jalan Soekarno Hatta, Senin (12/3/2023).
Aksi itu dilakukan buntut dari kerusakan alam di Rancaupas, akibat even motor trail, pada Minggu 5 Maret 2023.
Menurut pantauan, aksi tersebut dimulai dengan melakukan longmarch dari perempatan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung menuju kantor Perhutani, dilanjutkan dengan orasi dan aksi teatrikal.
Saat ini, masa aksi masih melakukan orasi dan meminta untuk beraudiensi dengan pihak perhutani untuk menyampaikan sejumlah poin tuntutan dan meminta pihak perhutani menandatangani pakta integritas.
Baca juga: Mantan Bupati Bandung, Dadang M Naser Ikut Berkomentar Soal Rancaupas, Minta Aparat Usut Tuntas
Adapun poin tuntutannya diantaranya :
1. Mengecam segala bentuk pelanggaran kawasan hutan lindung di Jawa Barat dan Indonesia.
2. Mengecam seluruh aktivitas pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan di kawasan Rancaupas dan sekitarnya.
3. Mendesak perhutani untuk melarang seluruh aktivitas offroad di hutan lindung di Jawa Barat
4. Mendesak dan menuntut pertanggungjawaban panitia, pengelola, dan para pihak terkait kerusakan di rancaupas, untuk segera melakukan rehabilitasi.

5. Mendesak aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dari kelima pernyataan sikap tersebut, masa aksi juga mendorong pihak pengelola untuk segera dilakukan upaya partisipatif, melibatkan masyarakat, penggiat, pencinta alam, komunitas, para pihak, instansi terkait, yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian kawasan hutan lindung untuk bersama-sama melakukan tindak lanjut sebagai berikut :
1. Pengelola wajib terbuka terkait data batasan kawasan kelola dan fungsi dalam batasan kelola yang seimbang antara perlindungan, pengawetan, pemanfaatan. Agar dapat mendapat masukan, saran dan pengawasan dari berbagai pihak.
2. Pengelola wajib melakukan sosialisasi dan penyadartahuan secara partisipatif, terkait status dan fungsi kawasan yang menjadi kelola (baik kelola bisnis maupun kelola perlindungan).
3. Melakukan pemetaan partisipatif dalam rangka penataan kawasan di wilayah Rancaupas dan sekitarnya, serta kawasan lainnya terkait blok/zona/perlindungan, pemanfaatan, termasuk blok/zona observasi, riset, pendidikan, wisata, dan blok/zona lainnya sesuai dengan pendidikan minat khusus religi, potensi kawasan dengan mengedepankan azas pelestarian, keseimbangan dan kepentingan ekologi.
Ranca Upas Dibuka Lagi, Ini Tempat-tempat yang Dilarang Dikunjungi |
![]() |
---|
Ranca Upas Kembali Dibuka, Kecuali Kawasan Rawa, Setelah Ditutup karena Kerusakan Akibat Even Trail |
![]() |
---|
Massa Unjuk Rasa dari Aliansi Pecinta Alam Terkait Rancaupas Rusak Saling Dorong dengan Polisi |
![]() |
---|
Mantan Bupati Bandung, Dadang M Naser Ikut Berkomentar Soal Rancaupas, Minta Aparat Usut Tuntas |
![]() |
---|
Reaksi Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto, Terkait Insiden Even Motor Trail di Rancaupas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.