Kejari Cianjur Pastikan Berkas Kasus Kelakaan yang Menewaskan Selvi Sudah Lengkap

"Berkas perkara telah memenuhi unsur formil dan materil akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan tahap II

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Yudi Priharstoro (kedua dari kanan) serta jajarannya saat menggelar konferensi pers di Aula Kejari Cianjur, Senin (13/3/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memastikan berkas perkara kasus kecalakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) dengan tersangka Sugeng Guruh sudah lengkap atau P21.

Kepala Kejari, Yudi Priharstoro, menjelaskan, berdasarkan penelitian berkas perkara kasus lakalantas atas tersengka Sugeng Guruh Legiman dengan korban Selvi Amalia Nuraeni pada Rabu (8/3/2023) telah dinyatakan lengkap.

"Berdasarkan penelitian berkas perkara yang dilakukan, jaksa penyidik telah menyatakan berkas perkara atasnama tersangka Sugeng dinyatakan lengkap atau P21," katanya pada wartawan saat menggelar konferensi pers di Aula Kejari Cianjur, Senin (13/3/2023).

Proses rekontruksi kasus perkaranya tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Selasa (21/2/2023).
Proses rekontruksi kasus perkaranya tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Selasa (21/2/2023). (fauzi noviandi/tribunjabar)

Hasil penelitian penyidik, lanjut dia, tersangka Sugeng Guruh Legiman dinyatakan telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-udang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.

"Sebelumnya kami sudah mengelar ekspos tiga kali, dua kali dilakukan di Kejari Cianjur, dan satu kali di Kejati Jawa Barat, dan akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap," kata dia.

Baca juga: Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur Diduga Lindas Selvi, Berdasarkan Keterangan Sopir Angkot

Dia menjelakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik Satlantas Polres Cianjur untuk melakukan tahap kedua, atau proses penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti dari pihak Kepolisian serta selanjutnya disidangkan di Pengadilan.

"Berkas perkara telah memenuhi unsur formil dan materil akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan tahap II. Untuk mengungkap fakta ini agar berkas perkara ini terungkap dalam persidangan," ujarnya.

Baca juga: Keterlibatan Pajero dalam Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Langsung Dibantah Kapolres, Sudah Periksa

Yudi Prihastoro menambahkan dari 26 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, terdapat lima orang saksi yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni itu.

"Sopir angkot dan penumpang yang ada dalam iring-iringan saat kejadian juga kesaksianya sudah dimasukan juga dalam berkas berkas perkara," kata dia.

Baca juga: Bukan Audi, Saksi Sebut Penabrak Mahasiswi Cianjur Pajero Sport Milik Kasat Reskrim Polres Cianjur

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan berkas perkara pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor, Selvi Amalia Nuraeni (19) dengan tersangka Sugeng Guruh Legiman telah dinyatakan lengkap Kejari Cianjur.

"Surat pemberitahuan tentang hasil penyidikan perkara pidana tersebut sudah kita terima, dan dinyatakan lengkap oleh Kejari Cianjur," katanya pada wartawan.

Baca juga: SOSOK KASAT RESKRIM Polres Cianjur Disebut Pemilik Pajero Penabrak Mahasiswi Cianjur Hingga Tewas

Menurtunya, sejak berkas perkara pidana tersangka Sugeng Guruh Legiman dikembalikan oleh Kejari Cianjur ke penyidik Satlantas Polres Cianjur pada Rabu (8/3/2023). Penyidik Satlantas langsung bergerak cepat dengan melakukan semua petunjuk dari Jaksa.

"Kemudian para penyidik melakukan upaya-upaya pemeriksaan-pemeriksaan tambahan sesuai dengan petunjuk kejaksaan dan juga termasuk permintaan dari kuasa hukum tersangka yaitu menambahkan saksi dari sopir angkot atas nama Yusandi itu sudah kami mintai keterangan juga," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved