Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Mobil Pajero Milik Kasat Reskrim Disebut Penabrak Selvi Sebenarnya, Polres Cianjur Katakan Begini
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan sejak awal, pihaknya melakukan penyidikan secara objektif dan transparan
"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," katanya.
Dalam keterangannya, kata Yudi, sopir angkot itu mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.
"Sopir angkot ini, kita yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," ucapnya.
Yudi menjelaskan, dalam keteranganya saksi kunci tersebut mendengar suara "Brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.
"Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian," ucapnya.
Pihaknya mengungkapkan, hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi, mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon.
"Mobil Pajero itu diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur," katanya.
Selain itu, menurut Yudi, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19).
"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," jelasnya.
Dia menambahkan, kesewenangan tersebut berupa pelanggaran etika dan pidana. Sehingga pihaknya akan terus mendampingi Sugeng hingga ia mendapatkan keadilan.
"Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas," ucapnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi belum memberikan keterangan lebih lanjut di konfirmasi Tribunjabar terkait adanya terkait adanya fakta baru dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti )
Pajero Sport
Kasat Reskrim
Polres
Cianjur
Selvi Amalia Nuraeni
Universitas Surya Kencana
Doni Hermawan
tabrak lari
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sugeng Terdakwa Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Langsung Banding |
![]() |
---|
Sugeng Terdakwa Tabrak Lari di Cianjur Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Sebut Sugeng Tak Kooperatif |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ricuh, Kompol D Dijadwalkan Hadir tapi Batal |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiwi Cianjur, Saksi Sebut Tak Ada Bekas Tabrakan di Mobil Audi |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Demi Allah Saya Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.