Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Mobil Pajero Milik Kasat Reskrim Disebut Penabrak Selvi Sebenarnya, Polres Cianjur Katakan Begini
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan sejak awal, pihaknya melakukan penyidikan secara objektif dan transparan
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Nama Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi tengah menjadi perbincangan terkait ditemukannya fakta baru dalam kasus tewasnya Mahasiswi Universitas Surya Kencana bernama Selvi Amalia Nuraeni (19).
Mobil dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur bernomor polisi VIII-15-33 disebut sebagai penabrak Selvi dan bukan mobil Audi A6 seperti yang selama ini diungkap.
Terkait itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan sejak awal, pihaknya melakukan penyidikan secara objektif dan transparan.
Doni menerangkan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang merupakan kendaraan dinas Kasat Reskrim.
"Pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan juga kami lakukan termasuk pemeriksaan terhadap kendaraan Pajero tersebut," ucapnya.

Namun, proses penyidikan yang menggunakan metode scientific investigation atau investigasi ilmiah itu mengarah kepada Mobil Audi A6.
Diketahui dalam hal ini sopir dari mobil Audi itu bernama Sugeng Yudi Junadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Selvi.
Di samping itu, pemeriksaan juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan tetap hasil penyidikan yang dilakukan mengarah kepada mobil Audi A6 yang menabrak Selvi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sugeng Sebut Ada Obstruction of Justice di Kasus Tabrak Lari Selvi
"Pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan menggunakan scientifik investigation melalui tim Inafis juga sudah kami lakukan, alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras serta relevan dengan kondis alat bukti dimana arah sidik kepada mobil Audi dan tersangka Sugeng," tuturnya.
Mobil Kasat Reskrim Disebut Penabrak
Sebelumnya, fakta baru terungkap dari kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Surya Kencana bernama Selvi Amalia Nuraeni.
Selvi Amalia Nuraeni (19 tahun) diketahui meninggal terlindas mobil di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023)
Hal tersebut diungkapkan Ketua tim kuasa Hukum tersangka Sugeng Yudi Junadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/3/2023).
Yudi mengatakan, berdasarkan fakta baru yang diperoleh, penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH yang dikemudikan Sugeng.
Namun mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan plat nomer dinas polisi.
Pajero Sport
Kasat Reskrim
Polres
Cianjur
Selvi Amalia Nuraeni
Universitas Surya Kencana
Doni Hermawan
tabrak lari
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sugeng Terdakwa Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Langsung Banding |
![]() |
---|
Sugeng Terdakwa Tabrak Lari di Cianjur Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Sebut Sugeng Tak Kooperatif |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ricuh, Kompol D Dijadwalkan Hadir tapi Batal |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiwi Cianjur, Saksi Sebut Tak Ada Bekas Tabrakan di Mobil Audi |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Demi Allah Saya Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.