Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Mobil Pajero Milik Kasat Reskrim Disebut Penabrak Selvi Sebenarnya, Polres Cianjur Katakan Begini

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan sejak awal, pihaknya melakukan penyidikan secara objektif dan transparan

|
Editor: Ravianto
fauzi noviandi/tribunjabar
Proses rekontruksi kasus perkaranya tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Selasa (21/2/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Nama Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi tengah menjadi perbincangan terkait ditemukannya fakta baru dalam kasus tewasnya Mahasiswi Universitas Surya Kencana bernama Selvi Amalia Nuraeni (19).

Mobil dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur bernomor polisi VIII-15-33 disebut sebagai penabrak Selvi dan bukan mobil Audi A6 seperti yang selama ini diungkap.

Terkait itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan sejak awal, pihaknya melakukan penyidikan secara objektif dan transparan.

"Polres sejak awal komitmen dan konsisten untuk memproses kasus kecelakaan tersebut secara obyektif dan transparan, sehingga siapapun yang salah pasti akan kami proses," ungkap Doni kepada Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).

Doni menerangkan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang merupakan kendaraan dinas Kasat Reskrim.

"Pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan juga kami lakukan termasuk pemeriksaan terhadap kendaraan Pajero tersebut," ucapnya.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, saat diwawancarai awak media, Rabu (8/3/2023).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, saat diwawancarai awak media, Rabu (8/3/2023). (Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

Namun, proses penyidikan yang menggunakan metode scientific investigation atau investigasi ilmiah itu mengarah kepada Mobil Audi A6.

Diketahui dalam hal ini sopir dari mobil Audi itu bernama Sugeng Yudi Junadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Selvi.

Di samping itu, pemeriksaan juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan tetap hasil penyidikan yang dilakukan mengarah kepada mobil Audi A6 yang menabrak Selvi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sugeng Sebut Ada Obstruction of Justice di Kasus Tabrak Lari Selvi

"Pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan menggunakan scientifik investigation melalui tim Inafis juga sudah kami lakukan, alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras serta relevan dengan kondis alat bukti dimana arah sidik kepada mobil Audi dan tersangka Sugeng," tuturnya.

Mobil Kasat Reskrim Disebut Penabrak

Sebelumnya, fakta baru terungkap dari kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Surya Kencana bernama Selvi Amalia Nuraeni.

Selvi Amalia Nuraeni (19 tahun) diketahui meninggal terlindas mobil di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023)

Hal tersebut diungkapkan Ketua tim kuasa Hukum tersangka Sugeng Yudi Junadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/3/2023).

Yudi mengatakan, berdasarkan fakta baru yang diperoleh, penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH yang dikemudikan Sugeng.

Namun mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan plat nomer dinas polisi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved