Hasil Penggelapan Produk Fesyen dari Perusahaan Ekspor di Cirebon Dibagi-bagi untuk Uang Tutup Mulut

Produk fesyen yang digelapkan komplotan tersebut dijual kepada penadah berinisial DA senilai Rp 360 juta oleh DH yang merupakan oknum karyawan

ahmad imam baehaqi/tribunjabar
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kiri), saat menggiring tersangka KM (tengah), dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penggelapan produk fesyen perusahaan ekspor yang berada di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan.

Menurut dia, dari tujuh tersangka yang telah diamankan, empat di antaranya merupakan oknum karyawan perusahaan, dua penadah, dan seorang sopir truk ekspedisi.

"Para tersangka berinisial DH (35), DN (37), DA (40), DY (39), TJ (30), MA (36), dan OS (19)," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Akal Bulus Karyawan Perusahaan Fesyen di Cirebon, Berbagi Peran Gelapkan Produk Ekspor

Ia mengatakan, produk fesyen yang digelapkan komplotan tersebut dijual kepada penadah berinisial DA senilai Rp 360 juta oleh DH yang merupakan oknum karyawan dan otak utama kasus itu.

Selanjutnya, DH membagi uang tersebut untuk dirinya Rp 160 juta, dan menyerahkan sisanya yang mencapai Rp 200 juta kepada oknum karyawan lainnya berinisial DN.

Selain itu, DN membagikan uang yang didapat dari DH kepada oknum karyawan lainnya yang berinisial TJ sebesar Rp 30 juta dan DY Rp 24 juta sebagai uang tutup mulut.

"OS yang merupakan sopir truk ekspedisi juga turut diberikan hasil penjualan barang yang digelapkan sebesar Rp 7,5 juta dari tersangka DN," ujar Arif Budiman.

Ia menyampaikan, DA yang membeli barang hasil penggelapan dari DH kembali menjual produk fesyen berupa celana dan lainnya tersebut kepada MA senilai Rp 810 juta.

Arif mengakui, DA dan MA merupakan penadah hasil kejahatan yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan perusahaan, tetapi terlibat dalam kasus komplotan oknum karyawan tersebut.

Baca juga: Pembersihan Material Longsor di Desa Lebakmekar Cirebon Dilanjutkan, Gunakan Alat Berat

"Kasus ini membuat celana yang seharusnya dibuat secara ekslusif untuk Korea malah beredar di Indonesia, dan perusahaan tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar," kata Arif Budiman.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved