Begini Cara Cerdik Polisi di Indramayu Tipu Maling Motor dengan Pura-pura Jadi Pembeli COD

Empat orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus polisi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Dok Polsek Kandanghaur
Polisi sudah mengamankan para pelaku pencurian sepeda motor milik Ruben Onsu di Mapolsek Kandanghaur Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Empat orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus polisi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Para pelaku ditangkap seusai ditipu polisi yang berpura-pura menjadi pembeli COD.

Motor Honda Scoopy itu kini berhasil dikembalikan lagi kepada pemiliknya.

Korbannya adalah seorang pelajar, Ruben Onsu (14), warga Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Sepeda Motor Milik Ruben Onsu Dicuri Maling di Indramayu, 4 Pelakunya Sudah Ditangkap Polisi

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kapolsek Kandanghaur Kompol Gangsar, mengatakan, para pelaku itu adalah D (38), warga Kecamatan Anjatan, serta WR (20), FNI (19), dan FH (19), ketiganya warga Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang.

Keempatnya diringkus dalam Operasi Jaran Lodaya 2023.

"Pencurian itu terjadi pada Kamis 16 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, di halaman rumah Blok Cidempet Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (26/2/2023).

Disampaikan Kapolsek Kandanghaur, setelah mendapat laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Maling Motor di Desanya Sendiri, Pria Indramayu Ini Masuk Bui, Ternyata Motornya Bodong

Salah satunya melalui media sosial. Di sana, polisi menemukan pelaku memposting sepeda motor hasil curian dari korban.

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Kandanghaur berupaya memancing dengan jalan akan membeli sepeda motor tersebut dengan cara COD," ujar dia.

Setelah bertemu dan dicocokkan, lanjut Kompol Gangsar, ternyata sepeda motor itu benar milik korban.

Polisi pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.

Di sana, pelaku dimintai keterangan lebih lanjut hingga akhirnya rekan pelaku yang lain juga berhasil diringkus polisi.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar STNK, dua buah kunci kontak, sepeda motor Honda Scoopy, dan uang tunai sebesar Rp 165 ribu.

"Kini pelaku serta barang bukti sudah kami amankan dan akan menjalani proses penyidikan," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved