Sepeda Motor Milik Ruben Onsu Dicuri Maling di Indramayu, 4 Pelakunya Sudah Ditangkap Polisi
Komplotan maling motor di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali ditangkap polisi dalam Operasi Jaran Lodaya 2023.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Komplotan maling motor di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali ditangkap polisi dalam Operasi Jaran Lodaya 2023.
Ada empat pelaku yang kini sudah diamankan.
Mereka adalah D (38), warga Kecamatan Anjatan; serta WR (20), FNI (19), dan FH (19), warga Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang.
Keempatnya ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik seorang pelajar bernama Ruben Onsu (14) di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Maling Motor di Desanya Sendiri, Pria Indramayu Ini Masuk Bui, Ternyata Motornya Bodong
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kapolsek Kandanghaur Kompol Gangsar, mengatakan, kejadian tersebut berawal saat Ruben Onsu pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB.
"Ia memarkirkan sepeda motor tersebut di depan halaman rumah yang menghadap Jalan Gang H Alam di Desa Ilir," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (26/2/2023).
Pada saat memarkirkan motor itu, Ruben Onsu ternyata lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung di motor.
Ia pun baru menyadari motornya hilang dicuri saat orang tuanya menyuruh untuk berbelanja ke warung.
"Saat keluar rumah ia mendapati sepeda motor sudah tidak ada di tempat semula terparkir," ucap dia.
Ruben Onsu yang panik lalu bertanya kepada para tetangga dan melapor ke polisi.
Beruntung, pelaku bisa cepat ditangkap dan kini sudah diamankan oleh polisi.
Dalam hal ini, polisi juga mengimbau agar masyarakat bisa lebih hati-hati dalam menjaga harta benda untuk menghindari terjadinya kasus pencurian.
"Kini pelaku serta barang bukti sudah kami amankan dan akan menjalani proses penyidikan," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Geger, Santri di Bogor Habisi Nyawa Teman Pakai Batu, Terungkap Motif Pelaku Ngaku Dibully Korban |
![]() |
---|
Angka Penderita TBC di Cirebon Masih Capai Ribuan, Dinkes Terus Lacak Kasus hingga Awasi Pengobatan |
![]() |
---|
Indomaret dan Cussons Gelar Posyandu di Indramayu |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Ruben Onsu Jatuh Sakit, Wajah Pucat dan Lemas Pakai Selang Napas di RS, Ada Sosok yang Siaga Temani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.