Ini Tampang Anggota Geng Motor yang Bacok Pelajar di Solokan Jeruk Bandung, Dua Kakinya Ditembak

Tatan (23) yang membacok F (15) di Kampung Rancabereum, Desa Rancakusumba, Kabupaten Bandung, hingga meninggal, ternyata anggota geng motor.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Tatan pelaku pembacokan pelajar SMA di Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, hanya duduk di kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/2/2023). Tatan merupakan anggota geng motor. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tatan (23) yang membacok F (15) di Kampung Rancabereum, Desa Rancakusumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, hingga meninggal, ternyata anggota geng motor.

Tatan tak berdaya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/2/2023).

Kedua kaki diperban karena ada luka tembak.

Polisi menembaknya karena melawan saat ditangkap.

"Tersangka termasuk anggota salah satu geng motor. Pada saat dilakukan penangkapan, ada upaya melakukan perlawanan terhadap petugas," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin.

Kusworo mengatakan, pelaku belum pernah dihukum penjara.

"Namun memang merupakan anggota geng motor," kata Kusworo.

Bahkan, dia menato tubuhnya dengan tulisan nama geng motor.

Kusworo menjelaskan, tersangka dijerat pasal pembunuhan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Pembacok Pelajar SMA di Solokan Jeruk Bandung Tak Berdaya, Duduk di Kursi Roda, Kedua Kaki Diperban

"Dilapisi dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 KUHP ayat 3, barang siapa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, diancam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara," kata dia.

Tak hanya itu, kata Kusworo, terkait senjata tajam yang dibawa, tersangka juga akan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucapnya.

Kusworo menegaskan, polisi akan menindak suapa saja yang mengganggu keamanan di Kabupaten Bandung.

"Siapa pun yang mau coba-coba ganggu keamanan Bandung akan berhadapan dengan Polresta Bandung. Yang meresahkan, mengancam keselamatan, kami perintahkan ditembak di tempat," kata Kusworo.

Baca juga: Setelah Bacok Remaja hingga Tewas di Cimahi, Gerombolan Bermotor Teriak-teriak Tanya Anggota Ormas

"Ada geng motor meresahkan warga, mengancam jiwa petugas, dan mengancam warga, kami tembak di tempat. Saya minta tolong kepada masyarakat, mari sama-sama jaga keamanan Kabupaten Bandung, dan mari kita sama-sama jaga nama baik Kabupaten Bandung ini," ucapnya.

Sebelumnya, Tatan melakukan pembacokan pada Jumat (3/2/2023) sekitar puku 23.30 WIB.

Dia membacok F setelah meminta rokok. F sebenarnya memberinya rokok tapi disertai perkataan "anjing" yang berujung pembacokan.

Tatan ditangkap Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved