Polisi di Jakarta Mengaku Diperas Rp 100 Juta oleh Oknum Polisi saat Urus Sengketa Tanah Orangtua
Bripka Madih, nama polisi itu mengaku dimintai uang Rp 100 juta dan lahan seluas 1.000 meter oleh AKP TG, oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut.
Selanjutnya, Trunoyudo mengungkapkan adanya bukti bahwa ayah Madih, Tonge telah menjual tanah miliknya pada rentang tahun 1979-1992.
Hal tersebut, lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan Inafis terkait cap jempol dalam akta jual beli (AJB) tanah tersebut.
"Dalam hal ini AJB dilakukan (pemeriksaan) oleh Inafis seksi identifikasi melalui metode (pemeriksaan) cap jempol pada AJB tetrsebut identik. Ini Fakta hukum yang didapat penyidik," jelasnya.
"Fakta identik ini, (tanah) dijual oleh Tonge, merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan 1992. Pada saat penjualan orang tuanya atau ayahnya, yang bersangkutan (Madih) kelahiran '78, berarti (Madih) masih kecil (saat itu)," sambung Trunoyudo.
Dengan adanya fakta itu, Trunoyudo menegaskan tidak adanya perbuatan melawan hukum terkait perkara yang dilaporkan Halimah pada 2011 tersebut soal jual beli tanah.
Sehingga, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan mengkonfrontir Bripka Madih terkait fakta hukum yang telah dibeberkan Polda Metro Jaya.
"Dalam proses ini penyidik sudah melakukan langkah, belum ditemukan perbuatan adanya suatu perbuatan melawan hukum. Ini LP (Laporan Polisi) tahun 2011 yang dilaporkan di Polda Metro Jaya."
"Nalar logika kita ketika ada statemen 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," bebernya.
Sebelumnya viral di media sosial terkait rekaman video ketika Bripka Madih mengaku diminta uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
Dikutip dari Serambinews.com, dirinya mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus sengketa tanah tersebut.
Tak hanya itu, Bripka Madih mengaku juga dimintai lahan seluas 1.000 meter oleh anggota Polda Metro Jaya tersebut.
"Dia berucap minta Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ, oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya, katanya tidak berpendidikan," ceritanya.
Sementara terkait kasus yang dialaminya, Madih mengaku dirinya hanya ingin mengembalikan hak orang tua atas tanah berdokumen girik nomor C 815 dan C 191 dengan total seluas kurang lebih 6.000 meter persegi.
Lahan tersebut terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, tanah berdokumen girik nomor C 815 seluas 2.954 meter persegi diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan.
Total Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Sampai 15 Orang, Pengusaha Terlibat |
![]() |
---|
Keburu Ditangkap Polisi, Bayaran Penculik Kepala Cabang Bank BUMN Ternyata Baru Terima Uang Muka |
![]() |
---|
Terkuak 4 Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN yang Jasadnya Dibuang di Bekasi, Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Sosok Haji Maksum Imam Masjid di Kaltara Dituduh Serobot Lahan Sendiri hingga Surat Tanah Disita |
![]() |
---|
Viral, GRIB Jaya Geruduk Pondok Indah Golf Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Polisi Langsung Terjun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.